Umum
Pemerintah Rilis Dua Perpres Terkait Sektor Pertambangan Mineral Dan Batu bara
Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah baru baru ini merilis dua aturan yang terkait dengan industri pertambangan mineral dan batu bara. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Peraturan Presiden No.15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan