Umum
MK Tolak Gugatan Uji Materiil Soal Penambangan Di Pulau Kecil
TAMBANG, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal permohonan uji materiil dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara itu, menggugat pasal yang implementasinya dinilai melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Detailnya, melalui putusan perkara nomor 35/PUU-