Jakarta, TAMBANG – Ombudsman RI akan memanggil Kementerian ESDM terkait sengkarut izin tambang. Hal tersebut disampaikan oleh Hery Susanto, Komisioner Ombudsman RI.
Menurut Hery, selain Kementerian ESDM, pihaknya juga akan memanggil Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan maraknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bodong dengan menggunakan modus legalitas lewat putusan Pengadilan Negeri.
“Kami akan lakukan evaluasi dan monitoring. Kita akan panggil pihak Kementerian ESDM dan Kejaksaan,” kata Hery dikutip saat menghadiri diskusi bertajuk Peran Legal Opini Kejaksaan Dalam Legalisasi IUP, Sabtu (20/11).
Kasus izin tambang bodong mencuat karena diungkap oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dalam rapat kerja dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Setidaknya di Kalimantan Selatan ditemukan dugaan 20 IUP bodong mengklaim legalitas melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dari 20 IUP tersebut, tiga di antaranya PT Damai Mitra Cendana, PT Das Profico, dan PT Setiadi Perdana Putra. Saat ini, Damai Mitra dan Das Profico diakui oleh Kementerian ESDM dan diregister dalam sistem data perusahaan tambang atau Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Kami menyayangkan sikap ESDM yang merasa bangga dengan keberhasilan MODI lewat legal opinion,” beber Hery.
Sedangkan Setiadi Perdana yang diketahui konsesinya menindih wilayah IUP PT Anzawara Satria, kasusnya sudah diselesaikan oleh Anzawara melalui jalur hukum dan administrasi.
Saat dikonfirmasi, Manager Eksternal Anzawara, Emma Rivilla membenarkan, area konsesi perusahaannya sempat diserobot oleh Setiadi Perdana, yang memalsukan surat izin dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian dilegalkan oleh Pengadilan Negeri.
“Kita sudah dapat penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum di Tanah Bumbu. Jelas (Setiadi Perdana) dibilang IUP bodong, tidak punya Amdal masuk kawasan Anzawara,” ujar Emma.