Beranda Tambang Today Ombudsman Akan Black List IUP Bermasalah

Ombudsman Akan Black List IUP Bermasalah

Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida, saat Acara Coffe Morning di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (21/2)

Jakarta, TAMBANG – Ombudsman Republik Indonesia akan memblokir pelayanan atau memasukkan ke dalam daftar black list terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.

 

“Pebisnis yang tidak patuh, black list saja,” kata Komisioner Ombudsman, La Ode Ida dalam acara Coffee Morning di kantornya, Rabu (21/2).

 

Ombudsman diberi kewenangan untuk menindaklanjuti IUP yang berstatus tidak Clean and Clear (Non CnC). Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah melakukan penataan IUP. Hasilnya, ditemukan sebanyak 2.509 IUP yang Non CnC, semuanya dibekukan.

 

Pada perjalanannya, Kementerian ESDM menyadari ternyata tidak sepenuhnya IUP Non CnC bermasalah. Status Non CnC ada yang disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah. Oleh karena itu Kementerian ESDM meminta kepada pemegang IUP Non CnC untuk mengadukan ke Ombudsman.

 

Kini, Ombudsman sedang berjibaku menyusun pola penyelesaian untuk menangani aduan IUP Non CnC. Hasilnya,  apabila IUP NoN CnC tersebut memang bermasalah, maka Ombudsman akan mem-black list IUP tersebut, tapi apabila Non CnC memang akibat maladministrasi di tingkat pemerintah daerah, maka Ombudsman akan melakukan koreksi administrasi atau bahkan mengeluarkan rekomendasi pencabutan jabatan pihak tersebut.

 

“Kami akan koreksi administrasi pelayanan berdasarkan pemeriksaan maladministrasi,” tutupnya.