Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan baru di sektor hulu minyak dan gas (migas). Aturan tersebut yakni kontrak bagi hasil skema Gross Split yang baru (New GS) untuk mendorong investasi hulu migas lebih menarik lagi.
Kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor.
“Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor,” ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam keterangan resmi dikutip Senin (26/8).
Pada new GS, akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), dimana kontaktor bisa dapat split langsung hingga 93-95%. Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.
Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split-nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan.
Permen New GS yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
“Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas kedepan,” tambah Ariana.
Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.
“Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik,” kata Ariana.
Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%.
“Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi,” tutup Ariana.