Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Ditetapkan sebagai Tersangka

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi tata usaha tambang nikel.

Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Ditetapkan sebagai Tersangka
Dokumentasi: Kejagung RI.

Jakarta, TAMBANG – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi tata usaha tambang nikel yang terjadi pada periode 2013–2025.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan dan lain-lain. ungkap Direktyr Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Antara, Jumat (17/4).

Syarief menjelaskan bahwa tersangka Hery Susanto diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Dalam kasus ini, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk mengkondisikan perusahaan tersebut terkait persoalan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Hery Susanto sendiri baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026.

Artikel Terkait