Beranda CSR Indonesia Mining Outlook Ke Tiga Digelar Awal Maret 2017

Indonesia Mining Outlook Ke Tiga Digelar Awal Maret 2017

Jakarta – TAMBANG. Awal tahun 2017 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagai turunan dari PP tersebut, Pemerintah juga menerbitkan dua peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai petunjuk pelaksanaan PP tersebut yakni, Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

 

Pro kontra muncul atas terbitnya regulasi tersebut, kelompok yang menolak melihat bahwa pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan larangan ekspor bahan mentah mineral dan berpotensi melanggar hukum karena bertentangan dengan UU minerba.

 

Namun Pemerintah menjelaskan PP tersebut diterbitkan tidak bertentangan dengan UU minerba, tetapi untuk menaikan penerimaan negara dan bukan untuk nasionalisasi. Meski tidak ditampik didalamnya juga mewajibkan perusahaan tambang asing mendivestasikan saham sebesar 51 persen.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) merupakan jalan tengah. Ia menilai kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pengusaha tambang untuk tetap berjalan namun disisi lain tetap harus mematuhi target optimalisasi hilirisasi.

Meski PP dan permen sudah diterbitkan, namun bukan serta merta kebijakan ini langsung berjalan. Sejumlah aturan lainnya segera menyusul seperti besaran bea ekspor keluar, nilai kuota, kewajiban pasokan dalam negeri.

 

Tahun 2017 juga dianggap sebagai tahun kebangkitan batubara, setelah hampir 3 tahun harga batubara merosot dan kembali bergairah pada tahun 2016 lalu.

 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara pada tahun 2017 sebesar 413 juta ton. Angka ini sedikit lebih kecil dibanding target tahun 2016 lalu sebesar 419 juta ton, meski realisasi produksi bisa di atas target.

 

Para Analis pasar memperkirakan batu bara masih akan menjadi komoditas yang menjanjikan hingga tahun 2017. Hal itu dipengaruhi oleh sistem perbankan Cina yang diperkirakan masih akan mengintervensi perusahaan yang menggunakan bahan bakar batu bara untuk menjaga likuiditas perbankan mereka.

 

Terkait hal itu, Majalah TAMBANG untuk ketiga kalinya kembali mengadakan seminar terkait Prospek Bisnis Pertambangan Mineral dan Batu Bara 2017. Seminar sehari ini mengambil tempat di The Dharmawangsa Hotel Jakarta tepatnya tanggal 01 Maret 2017, dengan pembicara yang berasal dari kalangan Pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha, pengamat dan juga analis pasar komoditi, diharapkan acara ini bisa memberi gambaran akan kondisi industri Minerba tahun 2017.

 

Acara ini akan dibagi dalam dua bagian. Bagian pertama dibuka dengan keynote speech dari Menteri ESDM dan dilanjutkan diskusi sektor mineral. Bagian kedua membahas secara mendalam problematika sektor pertambangan batu bara serta proyeksi pemerintah dan pelaku usaha untuk menghadapi tantangan dan peluang di tahun 2017.

Adapun tema seminar Indonesia Mining Outlook 2017 yang ketiga ini adalah “Prospek Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2017”.

 

Mengulang sukses seminar sebelumnya, kegiatan ini bertujuan untuk dapat memberi gambaran terkait kebijakan baru Pemerintah di sektor Mineral pada Tahun 2017, serta memberi gambaran yang lebih konprehensif terkait kondisi industri batubara tahun 2017. Seminar ini pun menjadi ajang berbagi informasi antar stakeholder pertambangan.