Menteri ESDM Minta PLN Beli Batubara Tidak Lewat Trader

hilirisasi bumi
ilustrasi

jakarta,TAMBANG,-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, pekan lalu.

“Kita menjamin ketersedian pasokan batubara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batubara dalam negeri,” ungkap Arifin.

Adapun sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.

Menteri Arifin menjelaskan Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. “Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen 139/2021 tentang pemenuhan batubara dalam negeri mengatur lebih tegas,” ungkap Arifin.

Ia mengatakan, pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara. “Aturan baru ini lebih tegas dan ini konsisten kita terapkan,” tegasnya.

Guna mengantisipasi krisis pasokan batubara di masa mendatang, Arifin meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batubara. Pasalnya, strategi kema kontrak pemenuhan batubara yang dijalankan PLN masih melalui trader sehingga banyak mengalami kendala. “Kita minta agar PLN membeli batubara (langsung) ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batubara,” kata Arifin.

Saat ini kontrak PLN sekitar 60 persen dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40 persen berkontrak dengan model trader. Menurutnya, penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batubara ke trader. “Ini yang kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batubara,” pungkas Arifin. 

Artikel Terkait

Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Ceria Corp Kibarkan Merah Putih di Puncak Mekongga, Rayakan Kemerdekaan dari Ketinggian 2.620 Mdpl

Jakarta, TAMBANG - Setelah menempuh perjalanan panjang melalui medan pegunungan yang menantang, rombongan Ceria Corp akhirnya menjejakkan kaki di Puncak Gunung Mekongga. Tepat pada 17 Agustus 2026, Merah Putih berkibar di ketinggian 2.620 meter di atas permukaan laut (MDPL), menjadi penanda keberhasilan Ekspedisi Gunung Mekongga sekaligus menghadirkan makna tersendiri dalam

By Rian Wahyuddin
Alumni Angkatan 1976 UPN Veteran Yogyakarta dan Majalah TAMBANG Gelar Seminar Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Alumni Angkatan 1976 UPN Veteran Yogyakarta dan Majalah TAMBANG Gelar Seminar Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, TAMBANG — Alumni Angkatan 1976 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) bersama Majalah TAMBANG bakal menggelar Seminar Nasional bertema “Mempersiapkan SDM Unggul, Inovatif dan Produktif untuk Mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045” di Kampus 1 UPNVY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (22/8/2026). Seminar ini menjadi forum untuk mempertemukan kalangan

By Rian Wahyuddin