Menteri ESDM Ingatkan PLN Untuk Tidak Suka Protes

Jakarta-TAMBANG.Aroma konflik antara Kementrian ESDM dengan PT PLN (Persero) kembali tercium. Kali ini dihadapan stakeholder ketenagalistrikan yang hadir dalam coffee morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Dalam kesempatan itu Menteri ESDM Sudirman Said meminta BUMN ketenagalistrikan tersebut untuk menaati regulasi yang sudah dibuat. Bahkan dalam kesempatan itu, Menteri Sudirman mengibaratkan PLN sebagai “anak durhaka” yang sering memprotes kebijakan. “Jangan suka protes ke ibu, nanti durhaka. Ibu Sudah ‘mengandung’ dan ‘menyusui’ tapi disakiti di depan publik,” tandasnya. Menteri ESDM mengingatkan PLN untuk tidak hanya sekedar mengejar keutnungan tetapi juga ada tanggung jawab lain yakni memberikan pelayanan pada masyarakat. Sayangnya menurut Mantan Dirut PT Pindad ini PLN selama ini kerap memprotes regulasi yang telah ditetapkan. Setidaknya ada beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM yang menuai protes dari pihak PLN. Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.1 dan Permen No. 3 tahun yang memberi penugasan pada PLN untuk membeli excess power (kelebihan daya) ke pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan harga yang tinggi. Lalu ada Permen ESDM No. 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (mw) oleh PLN. dan terkini terkait Permen terkait pembangunan pembangkit mulut tambang. “Semua itu diprotes padahal tidak ada satupun urusan tersebut yang tanpa melibatkan PLN,” lanjut Sudirman. Menteri ESDM juga menyayangkan sikap Direktur Utama PLN yang jarang ikut dalam rapat formal. “Jangan gitu lah, sampaikan ini, hari ini saya berbicara keras,” pungkas Menteri ESDM.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin