Beranda Mineral Menteri ESDM Dan 13 PKP2B Tandatangani Amandemen Kontrak

Menteri ESDM Dan 13 PKP2B Tandatangani Amandemen Kontrak

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan 13 perusahaan tambang batu bara pemegang PKP2B menandatangani Naskah Amandemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ke-13 perusahaan tambang batu bara tersebut berasal dari generasi I, II dan III.

 

Untuk diketahui bersama amandeman Kontrak merupakan amanat UU Minerba, oleh karenanya sejak tahun 2010 Pemerintah terus melakukan renegosiasi dengan perusahaan PKP2B dan Perusahaan pemegang KK.

 

Hasilnya sampai sekarang dari 68 PKP2B yang sudah menandatangani amandemen sebanyak 50 perusahaan. Sebelumnya sudah ada 37 perusahaan dan ditambah yang terbaru ada 13 perusahaan. Dengan demikian masih 18 PKP2B yang akan amandemen.

 

“Masih ada 18 lagi yang belum. Saya harapkan sebelum akhir tahun 2017 sudah selesai, sesuai dengan amanah dari Undang-undang Minerba,” tandas Jonan dalam sambutannya.

 

Dalam kesempatan itu, Jonan juga menegaskan bahwa Pemerintah akan menaruh perhatian yang besar pada kegiatan pasca tambang. Menurutnya dalam setiap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran perusahan yang ditandatangani, haruslah memiliki jaminan pasca tambang.

 

“Kalo tidak ada saya kembalikan. Ini penting sekali untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kegiatan tambang sebagaimanapun besar dan kompleksnya,” tegas Menteri Jonan.

 

Pimpinan daerah juga diharapkan segera menyelesaikan proses Clear and Clean (CnC) perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang ada di wilayahnya.

 

“Kami juga mohon Bapak Gubernur, Bapak-Bapak yang mewakili Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar kerja sama yang baik untuk bisa melanjutkan proses Clean and Clear (CnC) yang mungkin masih tender. Ini menurut saya penting sekali,” terang Menteri Jonan.

 

Dalam renegosiasi amandemen PKP2B ini, dua isu penting yang berhasil disepakati yaitu Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Pertambangan, serta penerimaan Negara. Penerimaan negara dari 13 perusahaan yang menandatangani naskah amandemen secara agregat meningkat sekitar 68 juta USD.

 

“Ada penerimaan negara yang meningkat sekitar 68 Juta USD, dan tentunya semoga ini tidak memberatkan pengusaha. PKP2B karena ini semata-mata betul-betul untuk menjalankan amanat Undang-Undang”, terang Menteri Jonan.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan bahwa 13 PKP2B yang ditandatangani tersebut, terdiri dari 4 PKP2B Generasi I; 1 PKP2B Generasi II; dan 8 PKP2B Generasi III.

 

Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batu bara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan Iuran Pembangunan Daerah/IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.

 

Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari DHPB sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang.

Proses penandatanganan naskah Amandemen PKP2B ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Timur dan Paser serta Direksi Perusahaan PKP2B.