Menteri Bahlil Minta Proses Hukum Oknum Penyelundup Nikel Ilegal ke Tiongkok

royalti nikel
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta penegak hukum untuk memproses oknum yang menjual ore nikel ke Tiongkok. Diketahui ekspor bijih nikel ilegal yang mencapai 5,3 juta ton itu berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” jelas Bahlil saat ditemui di Gedung BKPM, Jumat (30/6).

Bahlil mengaku pihaknya tidak tahu kalau masih ada perusahaan yang mengekspor ore nikel karena sudah jelas dilarang sejak Januari 2020.

“Pemerintah tidak tahu sama sekali karena kami sudah sepakat untuk melarang ekspor itu sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya dilakukan di Januari 2020,” beber dia.

Bahkan timnya di Kementerian BKPM belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Dia pun tidak menjelaskan apakah penyelundupan ini disebabkan lemahnya pengawasan, terutama di lapangan.

“(Apakah kasus ini karena kecolongan pengawasan) Saya tidak tahu. Gini saja, seandainya terjadi, proses hukum, negara ini kan negara hukum. Tim saya tidak pernah dapat laporan, kalau itu ada, proses hukum saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menduga nikel yang dijual secara ilegal itu bukan bijih, tapi nikel olahan berupa nickel pig iron (NPI). Ini didasarkan pada kode yang digunakan bertuliskan HS kode 2604.

“Kode HS 2604 ini kan untuk nikel olahan atau nickel pig iron,” ucapnya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.

Kendati begitu dia mendorong pemerintah supaya memberi sanksi kepada oknum perusahaan bersangkutan. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dengan cara menahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sebelumnya, KPK menduga ada sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) yang diekspor ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Satukan Pemimpin Ketenagalistrikan ASEAN

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Satukan Pemimpin Ketenagalistrikan ASEAN

Jakarta, TAMBANG – Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 akan kembali digelar pada 22–24 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Jakarta. Mengusung tema “Powering Regional Sovereignty, Securing Energy Systems Resilience”, kedua agenda yang digelar bersamaan ini akan mempertemukan pemerintah, regulator, perusahaan utilitas, investor, pelaku industri, hingga

By Rian Wahyuddin
Energy Week 2026 Soroti Peran Kolaborasi dalam Membangun Ekosistem Industri Masa Depan

Energy Week 2026 Soroti Peran Kolaborasi dalam Membangun Ekosistem Industri Masa Depan

Jakarta, TAMBANG - Kolaborasi lintas sektor dinilai semakin penting dalam membangun ekosistem industri energi masa depan. Perkembangan teknologi, diversifikasi sumber energi, hingga meningkatnya kebutuhan terhadap infrastruktur digital membuat batas antarsektor industri semakin terbuka. Kondisi tersebut tercermin dalam penyelenggaraan IEE Series – Energy Week 2026 yang mempertemukan pelaku industri energi, teknologi, manufaktur, dan

By Rian Wahyuddin