Jakarta – TAMBANG. Enam emiten mendapatkan penghentian sementara (suspend) perdagangan efek di pasar regular dan pasar tunai. Lima diantaranya adalah emiten tambang. Penghentian tersebut terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 30 Juni 2015.
Ke empat emiten tersebut adalah PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Permata Prima Saki Tbk (TKGA). PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) yang sahamnya telah ditunda sejak tanggal 4 Mei 2015 di seluruh pasar, sedangkan satu lagi adalah PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) yang sahamnya telah ditunda sejak tanggal 13 Februari 2015.
Suspensi tersebut sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2014, merujuk pada ketentuan II.63. Berdasarkan Peraturan Nomor I-H : Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.
“Kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan,” Ujar kepala Divisi Penialian Perusahaan Group 1, I Gede Nyoman Yetna dalam rilis resminya di Bursa selasa (30/6).
Nyoman Yetna menjelaskan, mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor : I – H tentang sanksi, Bursa melakukan suspense apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waku penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan. Dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3 peraturan pencatatan nomor I – H : tentang sanksi.