Beranda Tambang Today LBH Pekanbaru: KPK Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1

LBH Pekanbaru: KPK Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan di kantor pusat PT PLN, Senin (16/7)

Pekanbaru,  TAMBANG – LBH Pekanbaru mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap Rp4,8 miliar di proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Enny  Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

 

LBH Pekanbaru dalam keterangan  resminya pada senin (16/7), merilis,  suap PLTU MT Riau-1 ini, berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW se-Sumatera. Proyek pembangunan sumber listrik tersebut, dinilai terlalu dipaksakan. Sehingga peluang untuk korupsinya menjadi tinggi, dengan dalih demi percepatan pembangunan dan pemenuhan pasokan daya di Sumatera dan Indonesia.

 

“Padahal menurut RUPTL 2018, pasokan daya di Sumatera sendiri telah surplus sebanyak 2.000 MW, sehingga tidak ada alasan mengorbankan lingkungan lagi demi alasan-alasan tidak masuk akal,” tulis keterangan  resmi LBH Pekanbaru, Senin (16/7).

 

Proyek PLTU Riau-1 yang berkapasitas 2 X 300 MW ini rencananya akan dibangun dengan bekerja sama antara PT PLN, PT PJB, Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineerin. PT Samantaka yang merupakan anak usaha dari Blackgold Natural Resources, diketahui beroperasi di Provinsi Indragiri Hulu, Riau dengan wilayah konsesi seluas 15.000 ha dan mempunyai lebih dari 500 juta ton sumber daya batu bara akan dipastikan sebagai pemasok batu bara PLTU MT-Riau 1.

 

Kasus korupsi ini turut pula memperlihatkan bahwa proses awal dari pembangunan PLTU-MT Riau-1 sudah banyak menyalahi prosedur dan terkesan dipaksakan seperti penunjukan pihak secara langsung tanpa melalui lelang, tidak transparan dan melibatkan pihak yang sedang bermasalah secara hukum, salah satunya China Huadian Engineering Coorporation (CHEC). Perusahaan ini adalah pengembang beberapa proyek pembangunan PLTU bermasalah di Indonesia seperti PLTU Celukan Bawang di Bali dan PLTU MT Sumatera Selatan 8 di Sumatera Selatan.

 

LBH Pekanbaru, menilai,  PLTU MT Riau-1 juga berpotensi merusak lingkungan di sekitar lubang tambang dan PLTU. Air akan tercemar dari limbah yang dihasilkan oleh PLTU dan tambang batu bara. Tanah dan hutan akan hilang dan berganti menjadi lubang yang menganga, walau direklamasi, prosesnya akan panjang dan membutuhkan biaya yang besar. Udara akan tercemar oleh debu tambang batu bara dan asap (fly ash) dari PLTU. Manusia akan terkena dampak langsung dan akan mengalami penyakit paru hitam (black lung) dalam jangka panjang yang tidak bisa dicegah maupun diobati.

 

Maka LBH Pekanbaru mendesak kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk kembali meninjau pembangunan pembangkit listrik di Tanah Air khususnya di Sumatera. Karena kasus suap ini, tidak hanya terjadi di pembangunan PLTU Riau-1 saja. Namun juga dapat terjadi di pembangunan PLTU lainnya seperti di Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan daerah lainnya