Kontrak Pembangunan Jargas Tahap II Senilai Rp 467,78 miliar Ditandatangani

PGN Jargas

Jakarta,TAMBANG, Kontrak pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) tahap II tahun 2021 kembali ditandatangani, Senin (15/3) di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan selang sepekan dari kontrak tahap pertama senilai Rp 467,78 miliar yang diteken pada Rabu (10/3).

Pada tahap kedua ini total kontrak yang ditandatangani ini senilai Rp 137,13 miliar untuk membangun 15.440 sambungan rumah (SR). Rinciannya, untuk pembangunan jargas di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang sebanyak 8.541 sambungan rumah (SR) senilai Rp 66,283 miliar dan jargas di Kabupaten Banyuasin sebanyak 6.899 SR senilai Rp 70,85 miliar.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Noor Arifin Muhammad pada kesempatan tersebut, menekankan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) menjaga sisi teknis, administratif, etis atau integritas dalam setiap kegiatan, termasuk pembangunan jargas.

Dengan penandatanganan kontrak tahap II ini, berarti tinggal kontrak tahap III yang belum diteken. Kontrak tahap III terdiri dari 3 paket yaitu Kabupaten Wajo dan Kabupaten Banggai, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lamongan, serta Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

Kontrak pembangunan jargas tahap I telah ditandatangani pada Rabu (10/3), dilakukan senilai Rp 467,791 miliar. Kontrak yang ditandatangani pada tahap I berjumlah 5 paket dengan jumlah sambungan rumah sebanyak 60.875 SR. Total SR yang akan dibangun tahun 2021 sebanyak 120.776 SR di 21 kabupaten/kota.

Program jargas telah dilaksanakan Kementerian ESDM c.q Ditjen Migas sejak tahun 2009 dan sampai dengan saat ini total telah terpasang 535.555 SR. Target pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga berdasarkan RPJMN sebesar 4 juta SR pada tahun 2024. Jargas yang dibangun pada tahun ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020, namun anggarannya direalokasi untuk penanganan Covid-19.

Artikel Terkait

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Terkait Rencana Kenaikan Royalti, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Kepastian Hukum Di Sektor Minerba

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengusulkan penyesuaian tarif royalti. Rencana ini menyasar sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. “Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global.

By Egenius Soda
IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

IMA: Demi Menjaga Iklim Investasi Perlu Ada Kestabilan Kewajiban Keuangan

Jakarta,TAMBANG,- Dalam beberapa waktu terakhir dunia pertambangan ramai membincangkan rencana penerapan skema Product Sharing Cost (PSC). Terkait hal ini Indonesian Mining Association (API-IMA) menyampaikan pendapatnya. IMA mengingatkan industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan industri minyak dan gas bumi (migas). Industri minerba

By Egenius Soda