Jakarta, TAMBANG – Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang nikel terintegrasi, PT Vale Indonesia Tbk (VALE) akan habis pada tahun 2025. Menanggapi hal ini, Chief Operating Officer (COO) Abu Ashar menyebut pihaknya tetap fokus melaksanakan praktik pertambangan yang baik atau good mining practices meski izinnya tinggal dua tahun lagi.
“Mengenai perpanjangan kontrak, sebenarnya apa yang PT Vale dilakukan saat ini adalah bagaimana melakukan pengelolaan pertambangan yang baik sebagaimana good mining practices,” ujar Abu dalam sebuah diskusi, Selasa (16/5).
Selain itu, Abu juga menyatakan kalau saat ini perusahaan tengah concern pada sejumlah proyek smelter seperti yang ada di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi tenggara. Pabrik peleburan berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) ini akan mengolah bijih nikel menjadi mixed hydroxide precipitate (MHP), bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.
“Untuk proyek HPAL di Pomalaa dengan kapasitas 120 ribu ton yang dimulai tahun ini insyaallah 3-4 tahun ke depan akan mulai berproduksi. Itu untuk bahan material baterai,” imbuh dia.
Abu kemudian menyinggung soal kedatangan sejumlah Menteri ke site VALE beberapa waktu lalu. Kata dia, hal itu menandakan bahwa Perusahaan telah membuktikan komitmennya dalam menerapkan kaidah pertambangan yang sesuai dengan aturan pemerintah.
“Jadi beberapa kementerian sudah datang ke site, termasuk terakhir bapak presiden datang ke site. Supaya bisa melihat langsung bagaimana PT Vale itu sebenarnya apakah layak, untuk diperpanjang atau tidak. Itu jadi sangat jelas,” ungkap dia.
Abu menjelaskan, sejauh ini perusahaan masih melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait perpanjangan KK tersebut.
Kalau melihat rekam jejak, VALE bakal memiliki izin tambang baru dan dapat melanjutkan program-program yang sudah berjalan termasuk yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) yakni proyek penambangan terintegrasi dengan smelter berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Morowali, Sulawesi Tengah dan Proyek smelter HPAL di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Tugas kami saat ini adalah bagaimana kami komunikasi secara terus menerus kepada pemerintah pusat, bahwa inilah program atau pelaksanaan penambangan yang kami lakukan setelah 54 tahun dengan berbagai penghargaan yang kami dapatkan termasuk the best environmental mining di Indonesia yang baru kami dapatkan tahun lalu,” beber dia.
Jika nanti diperpanjang, KK VALE akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK. Terkait hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengevaluasi rencana pengembangan seluruh wilayah (RPSW) yang menjadi bagian dari rencana perpanjangan izin perusahaan.
Bahkan Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah masih mengkalkulasi secara komprehensif proses perpanjangan izin tersebut.
“(Soal kontrak VALE) Masih semuanya kita bicarakan, masih semuanya kita kalkulasi, masih semuanya kita hitung. Mana yang baik dan mana yang tidak baik, masih dikalkulasi,” ujar Jokowi usai berkunjung ke area operasi VALE akhir Maret lalu.