Jakarta, TAMBANG – Keberhasilan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, membuat sektor ekonomi kembali tumbuh signifikan. Di sisi lain, hal ini justru berimbas kepada konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang terus mengalami peningkatan.
Mengenai hal ini, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan, pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi menghindari kelangkaan di masyarakat.
“Dengan perubahan pola konsumsi tersebut, BPH Migas, segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota solar bersubsidi,” ujar Erika dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar, PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. AKR Corporindo TBK, seperti dikutip keterangan resmi, Kamis (21/10).
“Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi , yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 Juta KL . Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas,” imbuhnya.
Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas memang mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI. Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium. Khusus yang terakhir akan diberikan kepada setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
“BPH Migas selalu melakukan langkah-langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi. Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah,” jelasnya.
Pada rapat koordinasi tersebut, PT Pertamina (Persero) menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM, khususnya solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.
Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.
Sebagai informasi, solar bersubsidi hanya untuk transportasi darat berupa kendaraan pribadi TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih, kendaraan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna kuning dengan tulisan hitam kecuali mobil barang pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), Ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, Mobil pengangkut sampah, Transportasi Air dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait.
Kemudian Sarana Transportasi Laut Kapal Berbendera Indonesia dan Sarana Angkutan Umum berupa kapal berbendera Indonesia, Pelra/Perintis, Sektor Kereta Api melalui penetapan kuota dari Badan Pengatur, Usaha Pertanian, Usaha Mikro, Usaha Perikanan serta Pelayanan Umum berupa Krematorium, Tempat Ibadah, Panti Jompo, Panti Asuhan, Rumah Sakit tipe C dan D dengan Surat Rekomendasi dari SKPD terkait.
“Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan Polri, kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya solar untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutup Erika.