Beranda Tambang Today Komisi VII Pertegas Posisi Inalum Yang Belum Sah Kuasai Freeport

Komisi VII Pertegas Posisi Inalum Yang Belum Sah Kuasai Freeport

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Inalum, Rabu (17/10)

Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Gus Irawan Pasaribu memberikan penegasan, posisi PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) belum dinyatakan resmi menyelesaikan proses divestasi.

 

Inalum belum sah untuk disebut, telah menguasai mayoritas saham PT Freeport Indonesia di tambang Grassberg. Sebab, Inalum belum membayar harga yang dibanderol dalam Sales And Purchase Agreement yang disepakati beberapa waktu lalu.

 

Penegasan tersebut disampaikan lantaran maraknya kabar yang beredar di media sosial kalau pemerintah sudah berhasil menduduki Freeport. Bahkan, Presiden Joko Widodo pernah terang-terangan menyebutkan dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

 

“Presiden menyampaikan saat sidang MPR kita sudah mengakuisisi 51 persen. Di perguruan tinggi juga persepsinya sudah kita beli itu barang,” kata Gus Irawan Pasaribu dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran petinggi Freeport dan Inalum di kompleks parlemen, Rabu (17/10).

 

Hal senada diutarakan oleh anggota Komisi VII lainnya, Bara K Hasibuan. Dia menyayangkan soal pemahaman masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta.

 

“Faktanya 51 persen saham belum di tangan kita,” ujar politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Dapil Sulawesi Utara itu.

 

Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin tak menangkis. Ia membenarkan, bahwa pihaknya memang belum sama sekali melakukan pembayaran atas 51 persen saham Freeport yang dibanderol USD3,85 miliar. “Itu belum ada,” ucap Budi.

 

Sebagaimana diketahui, Inalum baru berencana akan membayar sekitar Rp 58,7 triliun (kurs Rp 15.265) atas ambil alih mayoritas saham Freeport itu pada November mendatang.