Jakarta, TAMBANG – Capaian predikat tertinggi wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 oleh BPK RI diapresiasi Komisi VII DPR RI. Apresiasi tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8).
“Kementerian ESDM senantiasa menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan selama 7 tahun berturut-turut (2016 – 2022) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi VII DPR RI karena hal ini juga tidak terlepas dari dukungan Bapak/Ibu sekalian,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2022 tersebut diutarakan Arifin, telah mengungkapkan Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Komisi VII DPR RI mengapresiasi torehan membanggakan Kementerian ESDM tersebut dan memasukkannya sebagai kesimpulan Rapat Kerja tersebut.
“Komisi VII DPR RI menerima Laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 dan memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM yang kembali memperoleh predikat tertinggi dari BPK RI atas hasil pemeriksaan keuangan dan kinerja dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut yang ketujuh kalinya dalam rangka memperkuat clean dan good government,” ujar pimpinan Raker Bambang Haryadi.
Komisi VII juga meminta Kementerian ESDM menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK agar dapat diselesaikan seluruhnya.
“Komisi VII DPR RI mendesak untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI dan menindaklanjuti temuan laporan keuangan tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan rekomendasi BPK RI sebelum semester II 2023 berakhir,”tambah Bambang.
Selain memasukkan hasil laporan keuangan dalam kesimpulan Raker, turut masuk dalam kesimpulan rapat, usulan Asumsi Makro dalam RAPBN 2024 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) tahun 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali memperoleh yang ketujuh kalinya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI.