Beranda Tambang Today Umum Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Desak Kapolri Usut Tambang Liar

Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Desak Kapolri Usut Tambang Liar

Tambang ilegal yang makin marak di Kalimantan Timur, memancing kelompok pengajar di Universitas Mulawarwan Samarinda melakukan konsolidasi. Mereka membentuk Koalisi Dosen Universitas Mulawarman untuk mendesak Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menggusut tuntas tambang liar.

Perwakilan Koalisi Dosen, Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam kurun waktu 2018-2021 terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin. Tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 107 titik, Kota Samarinda sebanyak 29 titik, Kabupaten Berau sebanyak 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 4 titik.

Koalisi Dosen Mulawarwan, kata Herdiansyah, menyayangkan proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal, utamanya terkait kinerja aparatur kepolisian dan pemerintahan.

“Justru pihak yang berada di barisan terdepan dalam upaya melawan tambang ilegal ini datang dari warga,” ujar Herdiansyah melalui keterangan resminya, Kamis (21/10).

Menyikapi fenomena maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyampaikan sikap sebagai berikut :

  1. Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.
  2. Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.
  3. Kepolisian harus proaktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.
  4. Meminta kepada Kapolri untuk melakukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.
  5. Menuntut kepada Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.
  6. Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.
  7. Menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri.

Untuk diketahui, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang memperjuangkan proses hukum kasus tambang ilegal itu terdiri atas akademisi dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Pertanian dan Fakultas Farmasi.