Beranda Tambang Today Ketum PERHAPI Dukung Penertiban Illegal Mining di Gunung Botak

Ketum PERHAPI Dukung Penertiban Illegal Mining di Gunung Botak

Ketua Umum PERHAPI, Tino Ardhyanto (Depan, Ketiga dari Kiri) bersama Para Pengurus PERHAPI dan Jurnalis, usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/10)

Jakarta, TAMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama TNI kembali melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak yang berlokasi di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Rabu (17/10). Langkah ini sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan penambang illegal.

 

Terkait dengan hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Tino Ardhyanto menyambut baik sikap tegas pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan penambangan tanpa ijin (illegal mining). Walaupun relatif lama sejak perintah penutupan oleh Presiden Jokowi disampaikan lebih dari setahun yang lalu.

 

“Ini adalah langkah positif dalam upaya menegakkan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar atau good mining practices. Dimana penambangan tanpa ijin atau illegal mining bukan bagian good mining practices, sehingga perlu ditertibkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Tino.

 

Data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan sepanjang tahun 2017, ada 240 kasus dengan 282 tersangka terkait kegiatan penambangan tanpa ijin.  Tercatat enam pekerja tambang meninggal pada bulan Juni 2018 karena tertimbun dalam kegiatan illegal mining di Kabupatan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

 

“Potensi dampak dan konflik dalam kegiatan penambangan tanpa ijin begitu besar mulai dari dampak lingkungan hingga konflik sosial. Salah satu contoh kerusakan lingkungan adalah diakibatkan pemanfaatan sianida dan merkuri pada kegiatan penambangan emas tanpa ijin,” tandas Tino.

 

Tino menyampaikan bahwa pertambangan rakyat tidak sama dengan pertambangan tanpa ijin. Kesepahaman mengenai definisi dari pertambangan rakyat perlu dibangun bersama, sehingga di dalam penataannya menjadi lebih mudah dengan tetap mengedepankan asas good mining practices.

 

Sampai saat ini kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan yang tidak menjalankan asas good mining practices begitu masif dan sangat merusak citra industri pertambangan di Indonesia.

 

“Keberadaan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam peraturan mengenai pertambangan mineral dan batu bara perlu disikapi penataan pelaksanaanya dengan baik untuk meminimalisasi dampak-dampak negatifnya,” terang Tino.

 

Salah satu kesepahaman mengenai definisi pertambangan rakyat yang perlu dibangun adalah mengenai penggunaan alat berat. Dari sisi teknis, kegiatan pertambangan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok antara lain penambangan tradisional (traditional mining), penambangan skala kecil (small scale mining atau artisanal mining), dan penambangan skala besar (large scale mining).

 

Pengelompokan secara teknis ini didasarkan pada jenis dan ukuran cadangan, metoda penambangan dan peralatan yang digunakan, dan capaian keekonomian yang diharapkan dengan tetap melaksanakan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar.

 

“Mari kita bangun kesepahaman dalam mendefinisikan pertambangan rakyat mengacu pada teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Tino.

 

Sisi teknis merupakan hal yang sangat penting di dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian. “Sudah seharusnya peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian memperhatikan dan menjadi koridor untuk menjaga agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Bukan sebaliknya, peraturan dan perundangan yang tidak selaras dengan teknis pelaksanaan di lapangan,” tandas Tino.