Beranda Event KESDM Gandeng KPK Bangun National Data Repository

KESDM Gandeng KPK Bangun National Data Repository

Jakarta, TAMBANG- Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian ESDM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pentingnya Penerapan Quantity Assurance (QA) dalam Pengelolaan National Data Repository (NDR) pada Selasa (16/7).

 

Pelaksanaan FGD berkaitan sedang dibangunnya NDR yang berisi data-data sektor ESDM yang terintegrasi. Kegiatan NDR merupakan bagian dari kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi yang digagas oleh KPK.

 

Kepala Pusdatin ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan pembangunan NDR yang dilakukan Pusdatin ESDM saat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada pemangku kepentingan dan Badan Usaha (BU) yang ingin mendapatkan informasi sektor ESDM.

 

“Pembangunan NDR ini juga merupakan langkah-langkah pencegahan korupsi yang sejalan dengan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (17/7).

 

Pembangunan NDR ini lanjut Agus, merupakan bagian dari perwujudan Kementerian ESDM untuk menghasilkan satu data sektor ESDM yang tentunya akan memudahkan stakeholder mendapatkan informasi yang diinginkan.

 

Mewakili KPK, Fridolin Joseph Berek mengatakan KPK selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi secara khusus bertugas mendampingi Pusdatin ESDM sebagai pengelola National Data Repository sektor ESDM untuk memastikan ketersediaan data migas secara baik, valid dan akuntabel sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan dalam rangka peningkatan eksplorasi percepatan produksi.

 

Dalam mengelola NDR sangat penting untuk diterapkannya Quantity Assurance (QA). Quantity Assurance kaitannya dengan pengelolaan NDR merupakan sebuah pendekatan yang digunakan sebagai upaya untuk mengkuantifikasi pengelolaan sumber daya alam pada setiap tahapan proses bisnis kegiatan usaha sektor ESDM, dimulai dari perhitungan sumber daya dan cadangan di perut bumi, produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga komersialisasi menjadi penerimaan negara, yang disajikan dalam bentuk neraca energi. Quantity Assurance juga memberikan peluang terhadap perubahan angka pada setiap tahap proses bisnis, sepanjang dapat dijelaskan secara ilmiah berdasarkan kaidah keteknikan yang baik dan benar.

 

Bersamaan dengan pelaksanaan FGD, Kementerian ESDM dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusdatin ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Sekretariat Nasional Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta perwakilan peserta FGD melakukan penandatanganan komitmen dukungan penerapan kebijakan Quantity Assurance untuk mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara yang merupakan salah satu fokus Stranas PK.

 

Hadir dalam FGD yang dipimpin oleh Kepala Pusdatin ESDM, Agus Cahyono Adi, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Divisi Perencanaan SKK Migas, Divisi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Direktorat PNBP Kemenkeu, Pushaka Kemenkeu, Pusat Kebijakan APBN Kemenkeu, Direktorat SDEMP Bappenas, Direktorat Keuangan Negara dan Analisa Moneter Bappenas, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Inspektorat I Kemendagri, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Direktorat Litbang KPK, Tim Korsup Pencegahan KPK, Kedeputian II KSP, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BIA Energi, IPA, PWYP Indonesia, CITA, Transparansi Internasional Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, NRCI Indonesia, dan Pusdatin ESDM.