Jakarta, TAMBANG – Kepatuhan industri sektor mineral dan batu bara (Minerba) terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE), menembus angka 99 persen. Capaian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi.
“Informasi dari Bank Indonesia , kepatuhan DHE sektor minerba 97-99 persen,” beber Agung.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan kepada seluruh industri untuk membawa pulang devisa ekspor miliknya. Hal ini ditujukan untuk menutup defisit transaksi berjalan yang sedang terjadi.
“Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor diterima melalui bank devisa dalam negeri,” lanjut Agung.
Khusus untuk sektor minerba, Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan aturan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bank Indonesia itu.
“Untuk mendukung perbankan dalam negeri telah diterbitkan Kepmen ESDM nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang penggunaan perbankan di dalam negeri untuk penjualan minerba ke luar negeri,” sambung Agung.
Dalam Kepmen tersebut, bukti penjualan ekspor harus dibuktikan dengan penggunaan Letter of Credit (L/C) agar DHE bisa terlacak.
L/C merupakan surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir, yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri.
Dengan L/C, eksportir berhak mengirimkan tagihan kepada importir untuk menarik wesel-wesel yang menjadi hak eksportir.
Untuk dimetahui, pemerintah mengancam akan memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, baik terkait pencatatan L/C atau pun penggunaan bank nasional.