Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Terkait Mobil Listrik

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah khususnya Kementerian ESDM, serius mendorong penggunaan mobil listrik. Berbagai persiapan pun dilakukan di antaranya terkait dengan regulasi berupa Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan. Untuk kepentingan itu Kementerian ESDM mengumpulkan para pelaku usaha, Asosiasi, pengamat, dan Kementerian. Menurut Menteri Jonan program kendaraan listrik ini harus bisa maju untuk generasi masa depan, untuk lingkungan hidup yang lebih baik, bisnis yang lebih baik, kemandirian energi dan hemat devisa. “Penerapan Kendaraan listrik tidak bisa kita tolak. Para stakeholders tolong beri masukan, bukan (memberikan) keberatan. Kita matangkan roadmap pelaksanaannya, program ini harus jalan,” ungkap Menteri Jonan seperti dikutib dari laman www.esdm.go.id. Tidak hanya itu, Mantan Menteri Perhubungan ini juga mengatakan bahwa Presiden meminta agar program ini bisa segera diwujudkan. “Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan di dorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya,” lanjut Jonan. Mobil listrik menjadi salah satu solusi untuk menciptakan transportasi yang ramah lingkungan. Di berbagai negara bahkan sudah ada kebijakan larangan penjualan kendaraan bermesin diesel dan bensin. Sebut saja Norwegia tahun 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India tahun 2030 serta Perancis tahun 2040. Dalam foum ini pun disepakati adanya kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin yang diterapkan pada tahun 2040. Selain itu forum ini juga setuju jika dilakukan pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD). Penting untuk dipersiapkan mulai dari regulasi, Pemerintah juga perlu memastikan penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional dengan fabrikasi dalam negeri, perhatian terhadap local content, grand design industri mobil listrik nasional, penyiapan infrastruktur pendukung, market creation dan expansion, serta insentif pajak secara tegas.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin