Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 47 mineral kritis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Dalam beleid yang diterbitkan pada kamis, 14 September 2023 itu dijelaskan bahwa pertimbangan penetapan mineral kritis untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional.
“Perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” lanjut poin pertimbangan Kepmen tersebut.
Dalam kepmen ini Mineral Kritis diartikan sebagai mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Suatu komoditas dikatakan mineral kritis apabila memenuhi empat kriteria yakni: mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional; mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara; mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan; dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, penyebab dirumuskannya mineral kritis pertama belum terjaminnya penyediaan mineral tertentu untuk bahan baku industri strategis. Kedua, ketahanan cadangan mineral yang lemah. Ketiga, ketergantungan yang menyebabkan impor tinggi mineral-mineral tertentu.
“Keempat, masih tingginya kegiatan ekspor mineral-mineral tertentu yang bersifat resource-based karena belum banyaknya teknologi pemurnian yang maju. Kelima, industrial linkage local value chain yang belum lengkap dan keenam, dibutuhkan investasi besar untuk hilirisasi mineral,” kata Koordinator Pemanfaatan Mineral dan Batubara, Wezy Ferlianta dalam sebuah diskusi yang diadakan Perhapi di Samarinda, Rabu (20/9).
Kata dia, penggunaan sumber daya mineral yang ada di Indonesia melalui Kepmen itu, tiada lain untuk mendukung upaya transisi energi dan pengembangan Industri Strategis di Indonesia.
“Hilirisasi lebih lanjut sumber daya mineral yang ada di Indonesia dengan kemudahan investasi dan teknologi yang memadai,” ucap dia.
Adapun 47 mineral yang masuk ke dalam kategori mineral kritis yang sudah ditetapkan Kepmen ini sebagai berikut:
1. Aluminium (Bauksit)
2. Antimoni
3. Barium (Barit)
4. Berilium
5. Besi (Bijih Besi, Pasir besi)
6. Bismut
7. Boron
8. Kadmium
9. Feldspar
10. Fluorspar
11. Fosfor
12. Galena
13. Gallium
14. Germanium
15. Grafit
16. Hafnium
17. Indium
18. Kalium
19. Kalsium
20. Kobal
21. Kromium (Kromit)
22. Litium
23. Logam Tanah Jarang
24. Magnesium
25. Mangan
26. Merkuri (Sinabar)
27. Molibdenum
28. Nikel
29. Niobium
30. Palladium
31. Platinum (Platina)
32. Ruthenium
33. Selenium
34. Seng
35. Silika (Pasir kuarsa, Kuarsit, Kristal kuarsa)
36. Sulfur (Belerang)
37. Skandium
38. Stronsium (Strontium)
39. Tantalum
40. Telurium
41. Tembaga
42. Timah
43. Titanium
44. Torium
45. Wolfram
46. Vanadium
47. Zirconium (Zirkon)