Kementerian ESDM Resmi Kembalikan Skema RKAB Menjadi Setahun Sekali

RKAB ESDM
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi mengembalikan skema pengajuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun sekali menjadi setahun sekali.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan, 30 September 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno menjelaskan, aturan baru ini merupakan wujud komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB. Kata dia, mulai tahun ini, skema RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan.

“Tentu kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen ditjen minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan perbaikian tata Kelola dalam proses penyusunan serta persetujuan RKAB. Untuk mulai tahun ini RKAB kembali menjadi RKAB bentuknya tahunan,” jelas Tri dalam sosialisasi aturan tersebut.

Tri mengingatkan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan agar seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Untuk ibu bapak sekalian nanti akan disampaikan bahwa meskipun ibu bapak sekalian telah mendapatkan persetujuan untuk rkab tahun 2026, tetapi tetap bapak ibu sekalian harus mensubmit atau mengajukan permohonan kembali untuk persetujuan RKAB tahun 2026,” imbuh Tri.

Pemerintah sempat memperpanjang masa berlaku RKAB menjadi tiga tahun melalui Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 untuk mendorong efisiensi dan kepastian investasi. Aturan ini kemudian ditegaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menghapus kata “tahunan” dari definisi RKAB di PP Nomor 96 Tahun 2021.

Artikel Terkait

BIPI Lanjutkan Rencana Divestasi Anak Usaha Sektor Batubara

BIPI Lanjutkan Rencana Divestasi Anak Usaha Sektor Batubara

Jakarta,TAMBANG,- PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) melanjutkan langkah strategis dalam memperkuat portofolio investasinya. Langkah ini sejalan dengan komitmen terhadap pengembangan bisnis energi berkelanjutan. Sebagai bagian dari strategi ini, perusahaan investasi dengan fokus pada infrastruktur energi sedang menjajaki dan berdiskusi dengan beberapa calon pembeli terkait rencana divestasi anak-anak

By Egenius Soda
NHM Dorong Efisiensi dan Inovasi Lingkungan dalam Seminar Nasional ITNY

NHM Dorong Efisiensi dan Inovasi Lingkungan dalam Seminar Nasional ITNY

Jakarta, TAMBANG – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) turut ambil bagian memberikan wawasan strategis mengenai masa depan industri pertambangan khususnya mengenai efisiensi dan inovasi lingkungan. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY), yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-22, pada

By Rian Wahyuddin