Kementerian ESDM Resmi Kembalikan Skema RKAB Menjadi Setahun Sekali

RKAB ESDM
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi mengembalikan skema pengajuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun sekali menjadi setahun sekali.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditetapkan, 30 September 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno menjelaskan, aturan baru ini merupakan wujud komitmen Ditjen Minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB. Kata dia, mulai tahun ini, skema RKAB kembali diterapkan dalam bentuk tahunan.

“Tentu kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk komitmen ditjen minerba untuk mendorong peningkatan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan perbaikian tata Kelola dalam proses penyusunan serta persetujuan RKAB. Untuk mulai tahun ini RKAB kembali menjadi RKAB bentuknya tahunan,” jelas Tri dalam sosialisasi aturan tersebut.

Tri mengingatkan bahwa meskipun perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tahun 2026, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2026. Hal ini dilakukan agar seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Untuk ibu bapak sekalian nanti akan disampaikan bahwa meskipun ibu bapak sekalian telah mendapatkan persetujuan untuk rkab tahun 2026, tetapi tetap bapak ibu sekalian harus mensubmit atau mengajukan permohonan kembali untuk persetujuan RKAB tahun 2026,” imbuh Tri.

Pemerintah sempat memperpanjang masa berlaku RKAB menjadi tiga tahun melalui Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 untuk mendorong efisiensi dan kepastian investasi. Aturan ini kemudian ditegaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang menghapus kata “tahunan” dari definisi RKAB di PP Nomor 96 Tahun 2021.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin