Jakarta, TAMBANG – Pemerintah memberikan catatan soal pengelolaan limbah produksi alias tailling milik PT Freeport Indonesia.
Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Asaad mengatakan, pihaknya berencana menyelipkan prosedur tata kelola tailing pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Freeport.
“Nanti bisa dijadikan semacam lampiran di IUP-nya,” kata Ilyas saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pasca penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA) antara Inalum dan Freeport, Kamis, (27/9).
Penandatanganan itu menjadi rangkaian proses divestasi 51 persen saham Freeport. Kini, Freeport resmi menjadi anak usaha Inalum. Sebelumnya, proses divestasi sempat berlarut-larut lantaran Freeport diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Freeport dikenai sanksi administrasi hingga 48 poin, salah satunya soal tailing. Dengan sanksi tersebut, Freeport diminta menghentikan pembuatan tanggul yang lebih luas. Tujuannya, agar dampak limbah hasil produksi tambang Freeport tidak melebar.
Menurut KLHK, jika tanggul dibuat lebih lebar, maka limbah dari pengolahan tambang tersebut juga lebih banyak. Sanksi ini sudah dipatuhi oleh Freeport.
Kata Ilyas, saat ini pihaknya sedang menyusun road map terkait pengelolaan tailing khusus di lokasi tambang Freeport. Nantinya, road map itu akan dijadikan panduan dan diselipkan pada IUP milik Freeport.
“Penyusunan road map sudah berjalan 80 persen. Kemungkinan Oktober (2018) sudah selesai,” kata Ilyas.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan pengawasan terkait kegiatan reklamasi, kegiatan pasca tambang ataupun jaminan reklmasi. Mereka sudah beberapa kali memberikan teguran kepada Freeport terkait tanggul limbah.
Sebagai catatan, persoalan pencemaran lingkungan yang dijatuhkan kepada Freeport tidak akan berpengaruh kepada Inalum, betapa pun Inalum sudah menjadi pemegang saham mayoritas.