Kebijakan HPM Baru Dinilai Bebani Industri, Investor China Sebut Biaya Produksi Nikel Naik 200%
Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia menyoroti kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan revisi aturan penetapan harga yang diterbitkan Kementerian ESDM yang menyebabkan kenaikan biaya produksi membengkak hingga 200 persen.
Jakarta, TAMBANG — Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah kebijakan terbaru pemerintah Indonesia di sektor pertambangan, khususnya terkait kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan revisi aturan penetapan harganya yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan tersebut dinilai memicu lonjakan biaya produksi yang signifikan hingga 200% dan berpotensi mengganggu keberlangsungan investasi industri nikel nasional.
Dalam HPM terbaru, bijih nikel untuk pertama kalinya memasukkan unsur kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya ke dalam formula perhitungan harga.
“Pemberlakuan kebijakan secara mendadak ini menyebabkan lonjakan biaya komprehensif bijih nikel hingga 200%,” tulis Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia dalam keterangannya, dilansir Kamis (14/5).
Mereka menilai kondisi tersebut memberikan tekanan besar terhadap perusahaan-perusahaan asal China yang selama ini menjadi salah satu investor dan operator utama dalam industri nikel Indonesia. Kenaikan biaya produksi disebut telah memperbesar kerugian operasional dan menciptakan ketidakseimbangan di sepanjang rantai industri hilir nikel.
“Hal ini tidak hanya akan sangat merugikan proyek-proyek yang telah berjalan, tetapi juga memengaruhi investasi masa depan, ekspor, serta lapangan kerja bagi lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri,” tulis mereka.
Selain itu, pelaku usaha juga menilai situasi tersebut dapat melemahkan kepercayaan investor global terhadap industri nikel Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu motor pengembangan hilirisasi mineral nasional.
Meski demikian, perusahaan-perusahaan investasi China menegaskan tetap optimistis terhadap prospek ekonomi Indonesia dan berkomitmen melanjutkan kerja sama bilateral di bidang industri dan perdagangan. Mereka menyebut perusahaan investasi China selama ini menjadi salah satu peserta utama dalam pengembangan kerja sama ekonomi Indonesia-China, khususnya di sektor hilirisasi mineral dan pengolahan logam berbasis nikel.
Namun, mereka juga mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap belum memiliki stabilitas dan kesinambungan. Menurut mereka, standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan hidup, dan kehutanan dinilai belum transparan serta masih membuka ruang diskresi yang terlalu besar.
“Ketika perusahaan menghadapi kesulitan, jalur pengaduan normal justru terhambat, instansi terkait saling melempar tanggung jawab dan menunda respons,” demikian pernyataan Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia.
Mereka juga menyoroti adanya praktik penyelesaian persoalan melalui pihak ketiga dengan biaya tinggi yang dinilai membebani dunia usaha. Kondisi tersebut disebut dapat memengaruhi persepsi investor asing terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.