Beranda Tambang Today Kasus Korupsi Anak Usaha, Antam Tunjuk Pengacara Pendamping

Kasus Korupsi Anak Usaha, Antam Tunjuk Pengacara Pendamping

Jakarta, TAMBANG – Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam), Arie Probowo Arieotedjo mengatakan, pihaknya telah menunjuk pengacara guna mengawal kasus korupsi yang menyeret anak usahanya, PT Indonesia Coal Resources (ICR).

 

“Bahwa saat ini telah dilakukan penunjukan pengacara untuk pendampingan proses hukum bagi pihak yang terlibat dalam kasus hukum PT ICR,” ujar Arie Prabowo kepada tambang.co.id, Rabu (8/1).

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya AL, mantan Direktur Utama Antam. BM, Direktur Utama PT ICR, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development Antam.

 

Mereka bersama tiga orang tersangka lainnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp91,5 miliar. Kejadian perkara berlangsung pada tahun 2010 silam.

 

Kasus bermula dari pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 Ha di Kecamatan Mandiangin, Sorolangun, Provinsi Jambi. IUP dialihkan dari PT Citra Tobindo Sukses Prakasa ke PT ICR melalui pembelian saham. Dalam pembelian itu, diduga merugikan negara dengan nilai Rp91,5 miliar.

 

Untuk diketahui, Kejagung telah memanggil tiga petinggi Antam tahun 2010, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketiganya adalah, Komisaris Utama Antam tahun 2010, Wisnu Askari, Komisaris Independen Antam tahun 2010, Hikmahanto Juwana, dan VP Geomin Antam tahun 2010, Made Surata.

 

“Kita menyerahkan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutup Arie.