Beranda Tambang Today Kala Cawapres Ngomongin Tambang Ilegal, Ini Reaksi ESDM

Kala Cawapres Ngomongin Tambang Ilegal, Ini Reaksi ESDM

tambang ilegal
ilustrasi tambang ilegal

Jakarta, TAMBANG – Tiga Calon Wakil Presiden (Cawapres) tahun 2024 menyinggung keberadaan tambang ilegal dalam debat putaran kedua yang digelar di JCC, Jakarta, Minggu (21/1).

Secara umum, mereka menganggap pertambangan ilegal menjadi momok besar yang harus segera diberantas. Meski begitu, ketiganya punya pandangan berbeda dalam penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini.

Cawapres 03, Mahfud MD mengatakan, penyelesaian tambang ilegal harus dilakukan secara holistik dari hulu sampai ke hilir. Keterbukaan informasi juga menurutnya sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan PETI ini.

“Sebenarnya penyelesaian persoalan SDA dan energi selalu harus menyeluruh dari hulu ke hilir. Kalau kita mau menyelesaikan, data itu menjadi basis untuk penyelesaian,” ujar Mahfud MD.

Tak sampai di situ, Menkopolhukam ini juga menyinggung keberadaan PETI yang masih marak hingga saat ini, tidak lepas dari bekingan oknum pejabat dan aparat. Termasuk perusahaan yang punya izin usaha pertambangan (IUP) yang tak jarang melakukan aktivitas penambangan di luar konsesi, tak bisa semena-mena izinnya dicabut.

“Mencabut IUP itu banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak. Sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking oleh aparat-aparat dan pejabat, itu masalahnya,” beber Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut menanggapi usulan Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka yang menyatakan pemberantasan tambang ilegal sangat sederhana, yaitu dengan mencabut IUP. Walikota Solo ini ingin semua kekayaan alam dirasakan oleh semua rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Dari pasangan Prabowo-gibran simpel saja solusinya, IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel. Karena sesuai dengan UUD 1 945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan juga Pancasila, sila ke-4 dan 5 kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” beber Gibran.

Karena itu, dia mendorong badan usaha pertambangan untuk menggandeng warga lokal dalam aktivitas pertambangannya misalnya dalam hal pengembangan UMKM. Kata Gibran, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 tahun 2022 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

“Kita harus menjalankan Permen Investasi nomor 1 tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri, tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan umkm-umkm setempat,” jelasnya.

Sementara, Cawapres 01, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) prihatin dengan jumlah PETI yang sangat besar. Kata dia, jumlah PETI yang tersebar mencapai 2.500, bahkan tambang yang punya izin saja menurutnya tidak membawa manfaat signifikan.

“Salah satu yang memprihatinkan adalah data (Kementerian) ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal. Sementara tambang yang legal saja tidak membawa kesejahteraan,” beber Cak Imin.

Wakil Ketua DPR RI ini menilai, aktivitas pertambangan termasuk proses hilirisasinya, selama ini dilakukan secara serampangan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja dan menguntungkan tenaga kerja asing.

“Kita menyaksikan dalam proses penambangan dan bisnis tambang kita, hilirisasi dilakukan ugal-ugalan. Merusak lingkungan, ada kecelakaan, tenaga asing mendominasi. Di sisi yang lain juga perkembangan hilirisasi maupun tambang tidak signifikan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelas dia.

Cak Imin mencontohkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah pada kuartal III 2023 yang tumbuh positif sebesar 13,06 persen yang disokong sektor pertambangan. Namun, warga di sekitar lingkar tambang katanya masih terbilang kurang mampu.

“Sulawesi Tengah pertumbuhan ekonominya sampai sekarang 13 persen, tinggi sekali tapi rakyatnya tetap miskin dan tidak menikmati. Hilirisasi apa yang mau kita lakukan sementara ilegal juga terus berlangsung lanjut,” imbuh Ketua Umum PKB ini.

Tanggapan ESDM

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif membenarkan bahwa sekarang masih terdapat ribuan tambang ilegal.

“Iya itu ada daftarnya di kita,” ujar Irwandy usai menghadiri diskusi ‘Prospek Industri Pertambangan dan Jasa Pertambangan Tahun 2024: Peluang dan Tantangan yang Dihadapi’ yang diselenggarakan ASPINDO, di Jakarta, Senin (22/1).

Menurut Irwandy, sudah banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas para penggangsir ini. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas penegakkan hukum (Satgas Gakkum) oleh beberapa kementerian, termasuk pembentukan Satgas Gakkum PETI yang dikoordinatori Kemenko Marves.

“Kan upaya-upaya pemerintah sudah cukup baik. Misalnya satgas -satgas PETI yang dibentuk oleh beberapa kementerian, yang terakhir di Kemenko Marves,” ucap Irwandy.

Kata Irwandy, Satgas Gakkum PETI menjunjung tiga prinsip utama yaitu mengoptimalkan digitalisasi, reformasi dan penegakkan hukum.

“Prinsipnya tiga, pertama adalah digitalisasi, kedua reformasi atau bagaimana menempatkan mereka yang ilegal ke arah yang legal, kemudian penegakan hukum. Tapi itu tidak mudah,” beber dia.

Sayangnya, Satgas Gakkum PETI sejauh ini belum diresmikan dan Irwany pun tidak membeberkan kapan akan segera disahkan. Berdasarkan catatan tambang.co.id, Satgas Gakkum PETI masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) per Mei 2023.

“(Perkembangan Satgas Gakkum PETI) Saya gak tahu. Kalau perkembangan itu saya gak tahu, sudah lama itu. Tapi perkembangannya sampai mana saya gak tahu,” pungkas Irwandy.

Sebagai informasi, jumlah tambang ilegal yang menjadi perdebatan di atas sebetulnya jauh lebih besar, yakni mencapai 2.741 baik di batu bara meupun mineral. Bahkan pada tahun 2022, kasus PETI mendominasi perkara yang paling banyak masuk dan diputus oleh pengadilan.