Jakarta,TAMBANG,- Setelah menunggu beberapa waktu lamanya, akhirnya perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) resmi mendapat perpanjangan izin operasi untuk periode 10 tahun pertama. Perusahaan diberik kesempatan beroperasi sampai dengan 28 Desember 2035. Perpanjangan izin operasi ini bersamaan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale Indonesia.
IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya. Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Ditegaskan pula bahwa sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti akan meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK termasuk telah selesainya divestasi PT Vale, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya yakni 28 Desember 2025 serta perpanjangan pertama selama 10 tahun atau sampai dengan 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut dimana setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Febriany Eddy, CEO dan Presiden Direktur Perseroan menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan. Ia juga berterimakasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi
semua pihak. Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak.