Jonan: PI 10 Persen untuk Pembangunan Daerah Lebih Merata

Jonan: PI 10 Persen untuk Pembangunan Daerah Lebih Merata
Foto Kementerian ESDM
Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tujuan pemerintah menetapkan Participating Interest (PI) 10 persen agar perekonomian daerah semakin merata.   Kebijakan ini didasarkan pada arahan dari Presiden Republik Indonesia yang berpesan, jangan sampai pendapatan sektor minyak dan gas bumi (migas) kembali terpusat di ibukota, daerah pun harus turut menikmati juga.   “PI 10 persen merupakan keberpihakan pemerintah yang bertujuan agar pembangunan di daerah bisa merata. Pemerintah Daerah (Pemda) harus menikmati PI 10 persen sehingga perekonomian daerah menjadi menggeliat,” tutur Jonan dalam keterangan resmi saat Sarasehan dan Diskusi Nasional bertajuk “Meningkatkan Kemampuan Pengelolaan Sektor Hulu Migas”, di Jakarta, Rabu (8/8).   Menurut Jonan, di dalam Undang-Undang sudah mengamanatkan daerah harus mendapatkan alokasi PI 10 persen. Namun, karena sebelumnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10 persen. Ini menyebabkan Pemda menerima hasil yang lebih sedikit dari PI 10 persen.   Jonan mengilustrasikan yang terjadi di Lapangan Banyuurip, Cepu. Meskipun Pemda memiliki PI 10 persen, tetapi hasil yang diterima oleh Pemda masih relatif kecil.   “Saya tidak mengkoreksi, tapi saya bicara fakta, itu PI nya 10 persen, tapi mungkin Pemda menikmatinya hanya kecil sekali, karena pembiayaannya oleh pihak swasta,” ungkap Jonan kepada undangan dari berbagai asosiasi migas di Indonesia tersebut.   Menjawab permasalahan tersebut, Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Menteri Jonan menjelaskan, dengan adanya Permen tersebut, maka Pemda tidak perlu bingung mencari modal awal PI, karena pembayaran PI dapat dicicil setelah mendapat bagi hasil produksi dari PI 10 persen tersebut. Atau dengan kata lain, kontraktor lah yang akan menanggung modal awal PI 10 persen.   Jonan meyakini, jika tidak ada peraturan yang mengatur tentang tata cara penawaran dan pengalihan PI 10 persen tersebut, maka Pemda akan sangat sulit untuk membayar PI 10% karena anggarannya sangat terbatas. “Kalau 10 persen nya itu dari Blok Rokan, saya kira tidak ada Pemda sekaya apapun yang mampu (membayar PI 10%), tidak mungkin bisa,” tambah Jonan.   Lebih lanjut Jonan menyatakan bahwa Pemda tidak perlu ikut membayar signature bonus yang diajukan oleh kontraktor ke pemerintah. “Signature bonusnya tidak ikut bayar. Gratis, free. Yang lainnya bayar, komitmen pasti eksplorasi dan sebagainya ini bayar, proporsional, tapi tidak mengeluarkan uang (di awal),” tandas Jonan.

Artikel Terkait

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Sukses Dalam Pengeboran di Sumur Semberah-206, Elnusa Perkuat Rekam Jejak Operational Excellence di Bisnis Hulu

Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan jasa energi terintegrasi, PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA), kembali menunjukkan kapabilitas operational excellence pada layanan hulu migas. Kali ini perusahaan yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina sukses melaksanakan pengeboran Sumur Semberah-206 (SEM-20-US) milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Zona 9 di Kutai Kartanegara,

By Egenius Soda
DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin