Januari 2018, SKK Migas Kontrol LNG Badak

Jakarta, TAMBANG – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) per 1 Januari 2018, memiliki kontrol pada operasional dan biaya di kilang gas alam cair (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur.   Peralihan kontrol dari Pertamina Joint Management Group (JMG) ke SKK Migas itu memasuki tahap baru dengan kesepakatan pokok-pokok persyaratan antara para pihak terkait. Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dengan para pihak terkait, disaksikan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara, Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (22/12).   Amien Sunaryadi menambahkan, para pihak yang menandatangani kesepakatan antara lain, kontraktor di wilayah kerja (WK) Tengah, Sanga-Sanga, East Kalimantan, Makassar, Rapak, Muara Bakau, dan Mahakam, serta PT. Badak Natural Gas Liquefaction (NGL).   “Ini era baru peran SKK Migas dalam pengelolaan pemrosesan gas di kilang Badak,” kata Amien, dalam keterangan resminya.   Menurutnya, peralihan peran kontrol ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya, untuk optimalisasi dan efisiensi.   Dia mengungkapkan, untuk tahun 2018, produksi LNG dari Badak NGL mencapai 50 persen dari produksi nasional. “Tahun depan, nilai transaksi penjualan LNG yang diproses di kilang Badak NGL diperkirakan mencapai Rp32,5 triliun,” tuturnya.   SKK Migas, kata dia, mengharapkan komitmen dan kerja sama yang baik dari seluruh produser gas dan PT. Badak NGL dan penjual LNG bagian Negara yang ditunjuk untuk memastikan kelangsungan bisnis LNG sesuai dengan kesepakatan ini.   “Tujuannya agar target produksi dan penerimaan negara sesuai APBN dapat tercapai,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin