Jalan Memutar Raih Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Jalan Memutar Raih Divestasi 51 Persen Saham Freeport
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kementerian ESDM, Rabu (27/12).
Jakarta, TAMBANG – Target pemerintah mendapatkan divestasi saham 51 persen PT. Freeport Indonesia (PTFI) masih berliku-liku. Alih-alih memuluskan jalan, pemerintah kini memutar jalan dengan mencoba mengambil 40 persen Participating Interest (PI) milik Rio Tinto di Grasbereg, Timika, Papua.   Sesuai Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, tentang kewajiban perusahaan pertambangan melaksanakan divestasi 51 persen saham, setelah masa operasi 10 tahun. Tentu sudah mengharuskan Freeport memberikan divestasi 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Sayangnya hingga kini upaya tersebut masih berliku-liku untuk diraih.   “Ya meskipun yang diambil pemerintah adalah 40 persen saham milik Rio Tinto, itu tetap divestasi. Karena PI itu ada di Grasberg, dan Papua adalah tempat operasi Freeport di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada wartawan, di Kementerian ESDM, Rabu (27/12).   Bambang menambahkan, nantinya 40 persen PI yang diambil itu akan dikonversi menjadi saham. “Mau asalnya darimana ya bisa disebut divestasi untuk mencapai 51 persen itu,” tukasnya.   Sehingga menurutnya, kewajiban Freeport melakukan divestasi tetap ada, dengan skema yang sedang dijalankan saat ini.   “Ya tidak bebaslah, tetap ada kewajiban divestasi. Memangnya Rio Tinto itu ada dimana? Tujuan divestasi itu ya pemerintah mendapatkan 51 persen,” pungkasnya.  

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin