Jaga Devisa dan Likuiditas Industri, ASPEBINDO Dorong Implementasi DHE SDA yang Seimbang

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengatakan kebijakan DHE SDA memiliki posisi strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Jaga Devisa dan Likuiditas Industri, ASPEBINDO Dorong Implementasi DHE SDA yang Seimbang
Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengatakan kebijakan DHE SDA memiliki posisi strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan karakteristik industri pertambangan yang membutuhkan modal kerja besar dan memiliki rantai pasok yang luas.

“ASPEBINDO mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pada saat yang sama, kita perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat arus kas perusahaan, kegiatan produksi, pembayaran kepada kontraktor, maupun keberlanjutan rantai pasok,” ungkap Anggawira dalam ASPEBINDO Energy Policy House #2 bertajuk “Optimalisasi DHE SDA untuk Penguatan Industri Nasional: Menjaga Devisa, Likuiditas Usaha, dan Keberlanjutan Rantai Pasok” di Energy Hub, Jakarta, Rabu (29/7).

Menurutnya, DHE SDA tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat industri nasional. Karena itu, diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, perbankan, dan asosiasi dalam mengawal pelaksanaannya.

Ketua Pelaksana sekaligus Ketua Bidang I ASPEBINDO, Mahendra Adinegara menjelaskan bahwa Energy Policy House dirancang sebagai ruang dialog untuk mempertemukan perspektif regulator dengan pengalaman pelaku usaha di lapangan.

“Energy Policy House bukan sekadar forum diskusi, melainkan rumah bersama untuk merumuskan masukan kebijakan yang konstruktif. Kita ingin memastikan setiap regulasi memiliki tujuan yang kuat, mekanisme implementasi yang jelas, serta tetap menjaga keberlanjutan kegiatan usaha,” ujar Mahendra.

Mahendra menambahkan, pembahasan mengenai DHE SDA perlu diarahkan pada solusi yang dapat diterapkan. Hal tersebut meliputi penyederhanaan mekanisme pelaporan, kepastian pemanfaatan dana, akses terhadap instrumen pembiayaan, serta penguatan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Asep K Permana menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengatur kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen DHE SDA sektor pertambangan dalam rekening khusus selama paling singkat tiga bulan.

Kewajiban tersebut berlaku bagi eksportir dengan nilai dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit USD250.000 atau ekuivalennya. Penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada bank devisa di dalam negeri yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Kebijakan DHE SDA diarahkan untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga likuiditas valuta asing domestik, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah tetap memberikan ruang pemanfaatan dana untuk sejumlah kebutuhan yang diperbolehkan sesuai ketentuan,” kata Asep.

Dana pada rekening khusus tersebut antara lain dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan negara, pembayaran pinjaman, impor barang dan peralatan operasional, pembayaran dividen, serta kebutuhan penanaman modal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Asep menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan melalui integrasi data RKAB, MOMS, SIMBARA, dokumen ekspor Bea Cukai, dan sistem Bank Indonesia. Rekonsiliasi data dan pembinaan kepada eksportir juga diperlukan untuk mencegah perbedaan pencatatan serta meningkatkan kepatuhan.

Sekretaris Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) *Catur Gunadi* menilai implementasi DHE SDA perlu mempertimbangkan kondisi aktual industri pertambangan, termasuk fluktuasi harga komoditas, kebutuhan modal kerja, serta kewajiban perusahaan kepada kontraktor dan pemasok.

Indonesia memiliki peran penting dalam perdagangan batubara global. Pada 2025, volume ekspor batubara nasional tercatat sekitar 522,56 juta ton dengan nilai ekspor USD30,13 miliar. Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan terkait devisa dan ekspor batubara akan memberikan pengaruh langsung terhadap kegiatan operasional dan rantai pasok nasional.

“Industri pertambangan mempunyai kebutuhan modal kerja yang besar. Ketika harga komoditas terkoreksi dan sebagian dana harus ditempatkan dalam rekening khusus, perusahaan membutuhkan fleksibilitas serta instrumen pembiayaan agar pembayaran kepada kontraktor, pemasok, pekerja, dan kewajiban negara tetap berjalan,” ujar Catur.

Menurut Catur, kebijakan DHE SDA harus disertai insentif, kepastian hukum, dan instrumen keuangan yang kompetitif. Harmonisasi kebijakan DHE SDA dengan kewajiban Domestic Market Obligation juga diperlukan agar kebutuhan energi domestik, ekspor, dan likuiditas perusahaan dapat berjalan secara seimbang.

Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Pondok Indah Michael Mike Sebastian menegaskan kesiapan sektor perbankan untuk menjadi mitra likuiditas bagi eksportir dalam memenuhi ketentuan DHE SDA.

Menurut Mike, dukungan perbankan dapat dikelompokkan dalam empat solusi utama, yaitu dukungan kepatuhan melalui rekening khusus dan pelaporan DHE, solusi likuiditas melalui fasilitas kredit modal kerja dan cash collateral, pengelolaan risiko melalui layanan treasury, serta pembiayaan pertumbuhan melalui trade finance dan pembiayaan investasi.

“DHE bukan sekadar persoalan kepatuhan. Apabila dikelola dengan tepat, DHE dapat menjadi peluang bagi perusahaan untuk membangun pengelolaan treasury yang lebih kuat, menjaga likuiditas, dan tetap menjalankan agenda investasi serta hilirisasi,” kata Mike.

Perbankan, lanjutnya, dapat menyediakan berbagai instrumen seperti fasilitas back-to-back loan, kredit modal kerja, swap, forward, hedging, cash management, dan trade finance. Instrumen tersebut dapat membantu perusahaan memperoleh kebutuhan rupiah tanpa harus mengganggu penempatan DHE SDA.

Direktur Eksekutif, ASPEBINDO Energy Policy House, La Ode Muh Djasmin, menyampaikan bahwa hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan untuk disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

“Implementasi DHE SDA perlu dibangun di atas keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlanjutan industri. Negara membutuhkan cadangan devisa yang kuat, sementara industri membutuhkan likuiditas agar kegiatan produksi, investasi, dan rantai pasok tetap berjalan,” kata Djasmin.

 

Menurutnya, setidaknya terdapat empat agenda yang perlu dikawal bersama, yaitu kepastian dan kesederhanaan mekanisme pelaporan, tersedianya instrumen likuiditas dengan biaya kompetitif, penguatan koordinasi antara pemerintah, perbankan dan industri, serta evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan bagi arus kas perusahaan.

“ASPEBINDO Energy Policy House akan terus menjadi ruang kolaborasi untuk mempertemukan regulator, industri, akademisi, dan lembaga keuangan. Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat memperkuat cadangan devisa sekaligus menciptakan industri pertambangan yang tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Djasmin.

Melalui Energy Policy House #2, ASPEBINDO menegaskan komitmennya untuk terus menjembatani kepentingan pemerintah dan pelaku usaha serta mendorong lahirnya kebijakan energi dan pertambangan yang adaptif, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel Terkait

PT Bumi Etam Chemical Tandantangani FEED dan EPCC Framework Hilirisasi Batubara  Jadi Metanol

PT Bumi Etam Chemical Tandantangani FEED dan EPCC Framework Hilirisasi Batubara Jadi Metanol

Jakarta,TAMBANG,- Satu tonggak penting berhasil dicatatkan dua perusahaan tambang batubara nasional PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) khusus terkait dengan hilirisasi. Lewat perusahaan patungannya, PT Bumi Etam Chemical (BEC) kedua perusahaan ini akan mulai membangun pabrik pengolahan batubara menjadi methanol. Proyek pengolahan batubara menjadi

By Egenius Soda
Hadir di INAMARINE 2026, Pertamina Lubricants Kenalkan Solusi Pelumasan Terintegrasi

Hadir di INAMARINE 2026, Pertamina Lubricants Kenalkan Solusi Pelumasan Terintegrasi

Jakarta,TAMBANG,- Meningkatnya tuntutan industri terhadap keandalan aset dan efisiensi operasional mendorong kebutuhan akan pengelolaan pelumasan yang lebih terintegrasi. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Pertamina Lubricants (PTPL) menghadirkan berbagai solusi pelumasan industri yang menggabungkan produk, layanan teknis, dan pemantauan kondisi pelumas. Hal ini dikenalkan perusahaan di ajang INAMARINE 2026 yang berlangsung

By Egenius Soda