Jakarta,TAMBANG,-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan beberapa komoditi sebagai mineral Strategis. Penetapan komoditas ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.69.K/MK.01/MEM.B/ 2024 Tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Dalam beleid ini ditegaskan bahwa jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis merupakan bagian tidak terpisahkan. Kemudian disebut mineral strategis karena memiliki nilai strategis sebagai bahan baku dalam optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri mulai dari pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian nasional.
Ada beberapa kriteria yang digunakan pemerintah dalam mengelompok suatu komoditi tambang sebagai mineral kritis. Pertama, mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan), industri alat transportasi (industri kendaraan listrik), industri pembangkit energi (industri sel surya), dan industri barang modal. Juga yang terkait dengan komponen, bahan penolong dan jasa industri, industri elektronika dan telematika/ICT, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan).
Kedua, mineral yang memiliki potensi mengendalikan pasar global melalui dominasi sumber daya dan/atau cadangan. Ketiga, mineral yang memiliki memiliki kontribusi penerimaan negara yang besar dalam sektor pertambangan mineral. Lalu keempat mineral yang memiliki kontribusi dominan terhadap cadangan devisa negara; dan/atau keenam mineral yang dipergunakan secara masif untuk industri strategis.
Ditegaskan pula dalam aturan yang diundangkan pada 1 April ini bahwa aturan ini bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk memberikan pengaturan dan kebijakan terkait tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral. Juga industri berbasis mineral dan mineral ikutannya, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
Selain itu, aturan tersebut juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi, dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.
Berikut ini 22 komoditas yang masuk dalam kelompok Mineral Strategis.
No | Mineral Strategis | Jenis Komoditas |
1 | Aluminium | Bauksit |
2 | Antimoni | Antimoni |
3 | Besi | Bijih Besi, Pasir Besi |
4 | Emas | Emas |
5 | Fosfor | Fosfat |
6 | Galena | Galena |
7 | Kobal | Kobal |
8 | Kromium | Kromit |
9 | Logam Tanah Jarang | Logam Tanah Jarang |
10 | Magnesium | Magnesium |
11 | Mangan | Mangan |
12 | Molibdenum | Molibdenum |
13 | Nikel | Nikel |
14 | Perak | Perak |
15 | Platinum | Platina |
16 | Seng | Seng |
17 | Silika | Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa |
18 | Tembaga | Tembaga |
19 | Timah | Timah |
20 | Titanium | Titanium |
21 | Vanadium | Vanadium |
22 | Zirkonium | Zirkon |
Sumber, Lampiran Kepmen ESDM No.69.K/MB.01/MEM.B/2024.