Jakarta, TAMBANG – Pemangkasan aturan terus dikebut oleh Kementerian ESDM. Setelah memangkas 32 aturan di minggu lalu, kini 22 aturan kembali dipangkas dari total 51 aturan. Hal ini dilakukan demi mengenjot geliat investasi.
“Total ada 51 aturan yang disederhanakan, jadinya 29 aturan. Netto (aturan yang dipangkas) ada 22,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di kantornya, Senin (12/2).
Sebanyak 29 aturan tersebut tersebar di beberapa sektor. Diantaranya; sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) dari 10 aturan dipangkas menjadi tujuh aturan, sektor Ketenagalistrikan dari dua aturan menjadi satu aturan.
Kemudian Mineral dan Batubara (Minerba) dari enam aturan menjadi satu aturan, Energi Baru Terbarukan (EBT) dari enam aturan menjadi dua aturan. Serta Satuan Kerja Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dari 27 aturan menjadi 18 aturan.
Sayangnya, dari 29 aturan yang dipangkas, baru hanya 11 aturan yang diumumkan, sebab 18 aturan lainnya dari SKK Migas masih belum siap diumumkan.
Berikut ini 11 aturan yang sudah siap ditandatangani oleh Menteri ESDM, bentuknya berupa Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ;
- Rancangan Permen ESDM tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas
- Rancangan Permen ESDM tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Rancangan Permen ESDM tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan MESDM No. 06/2016 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi
- Rancangan Permen ESDM tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
- Rancangan Permen ESDM tentang Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
- Rancangan Permen ESDM tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Rancangan Permen ESDM tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
- Rancangan Permen ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
- Rancangan Permen ESDM tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Rancangan Permen ESDM tentang Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi
- Rancangan Permen ESDM tentang Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
(muflihun hidayat)