Jakarta,TAMBANG, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM hari ini melakukan sosialisasi Kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk semakin menyempurnakan tata kelola di sektor ini. Pada akhirnya diharapkan semakin memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat. Juga menopang pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Ridwan dalam sambutan pembukaan penyempurnaan kebijakan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia menjadi gambaran atas arah pengelolaan minerba serta praktik implementasinya yang lebih adaptif bagi masyarakat. Penyempurnaan kebijakan tersebut menurutnya berupa dokumen turunan kebijakan Undang – Undang No.4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara dalam paparannya mengibaratkan kebijakan minerba Indonesia sebagai rumah. “Kebijakan minerba Indonesia kita gambarkan sebagai satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang kita punya. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” ungkap Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid yang dalam diskusi ini menjadi Moderator. Acara ini dibuka oleh Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (11/2).
Dalam pengantarnya Wafid menjelaskan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan. Ini mengacu pada data dan infomasi geospasial sertatematik. Juga aspek pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Wafid menilai, perkembangan industri pertambangan dewasa ini, membutuhkan strategi khusus. Agar kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara semakin selaras dengan tuntutan dan perkembangan jaman.
Ada delapan) strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan. Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional. Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.
Kemudian strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi. Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.
Nantinya, ke-delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha.
Hampir semua stakeholder pertambangan hadir dalam acara ini.