Jakarta,TAMBANG, PT Timah,Tbk, perusahaan tambang timah nasional menunjukkan komitmen tinggi terhadap aspek lingkungan dalam kegiatan operasi pertambangan. Salah satunya ditunjukkan dengan melaksanakan reklamasi secara konsisten. Reklamasi ini dilakukan perusahaan baik di darat maupun di laut sesuai rencana reklamasi periode 2020-2024.
Disepanjang tahun 2020 PT Timah telah melakukan reklamasi di darat seluas 406 hektar di seluruh wilayah operasional perusahaan. Realisasi reklamasi darat ini melebihi dari target yang telah direncanakan sebelumnya seluas 401 hektar.
Sementara untuk reklamasi laut, sepanjang tahun 2020 PT Timah telah melakukan penenggelaman 700 unit fish shelter dan 295 unit transplantasi karang. Reklamasi laut ini dilaksanakan di Perairan Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Lintas Kabupaten.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menjelaskan untuk reklamasi darat yang dilakukan sepanjang tahun 2020 diantaranya penanaman dan reklamasi bentuk lainnya. Reklamasi dalam bentuk penanaman dilakukan dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman. Sedangkan reklamasi dalam bentuk lainnya diantaranya ialah diluncurkannya Kampong Reklamasi Selinsing yang ada di Belitung Timur.
Selain itu, sesuai dengan permintaan masyarakat, reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah ialah dengan menanam tanaman sawit. Hal ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk mendukung energi baru dan terbarukan.
“Reklamasi yang dilakukan PT Timah sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM No.1827 tahun 2018. Jadi bisa melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya. Tahun 2020 PT Timah juga melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya untuk mendukung pariwisata yakni Kampong Reklamasi Selinsing di Belitung Timur yang merupakan kawasan terpadu dengan mengusung konsep agro edutourism,” kata Anggi dalam rilis yang diterima www.tambang.co.id.
Untuk reklamasi laut, lanjut Anggi untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan dengan artificial reef yakni fish shelter dan transplantasi karang. Sedangkan di Riau dan Kepulauan Riau, reklamasi laut dilakukan dengan penanaman mangrove dan membuat penahan abrasi.
Anggi juga menjelaskan reklamasi yang dilakukan PT Timah melibatkan masyarakat, sehingga tidak hanya melakukan reklamasi tapi juga memberdayakan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk turut menggerakkan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin juga turut mengapresiasi kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Timah. Menurutnya, tingkat kesadaran perusahaan untuk memperbaiki lahan bekas tambang juga sudah mulai membaik.
“Reklamasi PT Timah jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, saya kecil di Bangka kalau dulu sibuknya nambang di Bangka, namun semakin kesini semakin sadar dengan reklamasi,” ungkapnya saat menghadiri launching Kampong Reklamasi Selinsing akhir tahun lalu.
PT Timah menurut Ridwan melakukan reklamasi bukan hanya sekedar melunturkan tanggungjawab, tetapi juga memerhatikan asas manfaat dan produktifivitas lahan agar tetap bisa digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Sekarang kita kihat sudah jauh lebih bagus baik dari sisi pemenuhan kewajiban legal formal, maupun dari tanggungjawab. Esensi bahwa setelah menambang perlu melakukan pemulihan kondisi lahan jangka panjang dimana lahan tetap produktif,semangatnya sudah bagus dan ini hasilnya juga bagus,” pungkas RIdwan.