Ingin Lokasi PLTGU Jawa I Segera Teralisir Lokasinya Harus di luar Lahan Reklamasi

Jakarta-TAMBANG- Target penuntasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 berkapasitas 2X 800 megawatt dengan perkiraan investasi US$ 2 miliar berpotensi tidak tercapai pada 2019 akibat kendala lahan. Hal ini karena mayoritas konsorsium perusahaan yang mengajukan proposal dalam tender yang digelar PT PLN (Persero) menjadikan lahan reklamasi sebagai calon lokasi proyek. “Meskipun ada upaya percepatan pembangunan pembangkit listrik di lahan reklamasi, proses reklamasi juga tidak mudah. Bahkan lebih sulit dan lebih lama dibanding pembebasan tanah,” ungkap Syamsir Abduh, Anggota Unsur Pemangku Kepentingan (AUPK) Dewan Energi Nasional, di Jakarta. Tender proyek pembangunan PLTGU Jawa 1 diikuti empat perusahaan konsorsium, yakni Mitsubishi-Pembangkitan Jawa Bali-JERA-Rukun Raharja, Adaro-Semb Corporation, Pertamina-Marubeni-Sojits, dan Medco-Kepco-Nebras. Selain Pertamina yang mengajukan lokasi di Cilamaya, Kabupaten Karawang, tiga perusahaan konsorsium lainnya mengajukan lokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi yang sebagian lahan merupakan lahan reklamasi. Sesuai Request For Proposal (RFP) dari PLN yang dibuat oleh konsultan Ernst & Young sebagai kuasa PLN untuk melelang pekerjaan PLTGU Jawa, dengan rencana titik serah listrik bisa dilakukan di dua titik, yaitu Muara Tawar, Bekasi dan Cibatu Baru (dekat dengan Cilamaya), Karawang. Peluang lokasi ini yang sangat menguntungkan bagi konsorsium Pertamina karena bisa menggunakan Cilamaya untuk membangun PLTGU-nya. Sedangkan bagi peserta yang lain bisa membangun PLTGU tersebut di dekat Muara Tawar harus dengan cara mereklamasi pantai Muara Tawar yang sangat tidak mudah dilakukan. Menurut Syamsir, ketersediaan lahan merupakan faktor penting dan mutlak untuk pembangunan pembangkit listrik dan sangat menentukan keberhasilan proyek pembangkit listrik. Penyedian lahan merupakan masalah utama dari delapan masalah pembangunan listrik di Indonesia, khususnya untuk proyek pembangkit 35 ribu megawatt. Tujuh masalah lainnya adalah negosiasi harga, pengadaan, perizinan, kinerja pengembang, manajemen proyek, koordinasi lintas sektor, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) percepatan pembangunan. Syamsir menambakan jika PLN memilih lokasi PLTGU di lahan reklamasi kemungkinan menghadapi gugatan dari berbagai komponen masyarakat, mulai LSM hingga pemerhati lingkungan, sehingga terkendala dengan upaya mempercepat penyelesaian pembangunan pembangkit. “Selain berpotensi waktu penyelesaian lebih lama, juga diperhadapkan dengan persoalan lingkungan atas lahan reklamasi,” ungkap dia. Dwi Sawung, pengkampanye isu urban dan energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengungkapkan saat ini ada gugutan terhadap lahan reklamasi yang dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Artinya, reklamasi ilegal. Jadi bisa sewaktu-waktu dibongkar,” kata dia. Menurut dia, proyek pembangunan di atas lahan reklamasi juga membutuhkan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berbeda dengan di lahan nonreklamasi. Selain membutuhkan perhitungan arus laut, juga ada perhitungan terkait dengan pendinginan dan tapak lahan. “Jadi sebaiknya dipilih lahan yang di luar reklamasi. Reklamasi sendiri bermasalah,” tegas Dwi.(***)

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin