Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) resmi memiliki saham 51 persen di PT Freeport Indonesia, setelah menandatangani perjanjian jual beli saham (Sales and Purchase Agreement) dengan PT Freeport McMoran Inc (FCX), di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (27/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson dan perwakilan Rio Tinto. Juga disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menter BUMN Rini Soemarno dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Ketiganya menandatangani perjanjian jual beli saham (Sales Purchase Agreement), perjanjian pertukaran (Exchange Agreement) dan perjanjian pemegang saham (Share Holders Agreement). Sebaga tindak lanjut penandatanganan Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli lalu. Perubahan kepemilikan saham ini akan benar-benar resmi setelah Inalum melakukan transaksi pembayaran sebesar USD3,85 miliar atau setara Rp56 triliun sebelum akhir tahun 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka Kementerian ESDM akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga batas maksimal 2 x 10 tahun hingga 2041 mendatang.
Selain itu, Freeport juga memiliki kewajiban untuk membangun smelter tembaga berkapasitas 2- 2,6 juta ton per tahun.
“Izin yang diberikan pemerintah kepada Freeport adalah komitmen dalam menjaga iklim investasi, sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Jonan.