Indonesia Menang  Mutlak Di Arbitrase ICSID

Indonesia Menang  Mutlak Di Arbitrase ICSID
Jakarta, TAMBANG- Indonesia akhirnya memenangkan perkara gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd setelah pertarungan selama enam tahun, sejak 2015 lalu.   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengungkapkan, kemenangan ini merupakan kemenangan yang pertama yang dicapai Pemerintah Indonesia di Forum ICSID di Washington D.C. Amerika Serikat.   Forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. Amerika Serikat (AS), akhirnya mengeluarkan putusan yang memenangkan Republik Indonesia, dengan menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan oleh para penggugat.   “Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Tambang.co.id, Senin (25/3).   Kasus ini bermula saat para penggugat menuduh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur, melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia.   Pelanggaran dimaksud adalah melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang (fair and equitable treatment) melalui pencabutan Kuasa Pertambangan/ Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan para penggugat (empat perusahaan Grup Ridlatama) seluas lebih kurang 350 Km persegi, di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 4 Mei 2010.   Para penggugat mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia, dan mengajukan gugatan sebesar USD1.3 miliar (lebih kurang Rp18 triliun).   Lalu pada 6 Desember 2016, Tribunal  ICSID menolak semua klaim yang diajukan oleh para penggugat terhadap Republik Indonesia. Tribunal ICSID selanjutnya juga mengabulkan klaim Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya berperkara (award on costs) sebesar USD 9,4 Juta.   Dalam jalannya persidangan Tribunal ICSID sepakat dengan argumentasi Pemerintah Indonesia bahwa, investasi yang bertentangan dengan hukum tidak pantas mendapatkan perlindungan dalam hukum internasional.   Tribunal ICSID juga menemukan bahwa para penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk memeriksa mitra kerja lokalnya serta mengawasi dengan baik proses perizinannya (lack of diligence).  Dengan demikian Tribunal ICSID menyatakan klaim dari para penggugat ditolak.   Lalu pada 31 Maret 2017, para penggugat mengajukan permohonan pembatalan putusan (annulment of the award) berdasarkan Pasal 52 Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (Konvensi ICSID).   Dengan kemenangan yang dicapai,  Indonesia terhindar dari klaim sebesar USD 1.3 miliar (sekitar Rp18 triliun) dan mendapatkan pergantian biaya perkara sebesar USD9.4 Juta.   “Hal ini juga membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing dan membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan dalam pengelolaan di bidang pertambangan,” lanjut Yasonna.

Artikel Terkait

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Engineering Week 2026 Satukan Delapan Sektor Industri untuk Dorong Transformasi Indonesia

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan akan industri yang semakin terintegrasi mendorong hadirnya kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam penyelenggaraan Indonesia Energy & Engineering (IEE) Series – Engineering Week 2026 yang mempertemukan delapan sektor industri strategis dalam satu ekosistem. Mengusung tema “Sustainability for Industrial Transformation”, Engineering Week 2026 resmi dibuka pada 9 September

By Rian Wahyuddin
Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Lewat Mining Indonesia 2026, Naraya Dipta Buana Perkuat Pengembangan Truk Listrik Hongyan untuk Tambang

Jakarta, TAMBANG – PT Naraya Dipta Buana, bagian dari MahaDasha Group, bersama SAIC Hongyan, memperkuat komitmen mengembangkan solusi kendaraan komersial untuk mendukung operasional sektor pertambangan Indonesia. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pengembangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk kebutuhan industri berat. Komitmen ini disampaikan dalam ajang Mining Indonesia 2026

By Rian Wahyuddin
Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Learning Summit 2026, PAMA Perkuat Resiliensi dan Pengembangan Diri Karyawan

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menggelar Learning Summit 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya belajar sekaligus meningkatkan kapabilitas insan perusahaan. Mengusung tema “BEYOND BOUNDARIES: Driving Value Through Knowledge Breakthroughs”, kegiatan ini menjadi wadah bagi karyawan untuk bertukar pengetahuan, mendapatkan perspektif baru, dan mengembangkan potensi diri. Memasuki rangkaian

By Rian Wahyuddin
XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

XCMG Perkuat Ekosistem Industri Tambang Indonesia, Hadirkan Pembiayaan dan Alat Berat Energi Baru

Jakarta, TAMBANG – XCMG Group Indonesia memperkuat ekspansi dan ekosistem industrinya di Indonesia melalui kehadiran solusi alat berat energi baru sekaligus platform pembiayaan ABC Multifinance dalam ajang Mining Indonesia 2026 di Jakarta. Mengusung tema “New Power, New Future”, XCMG menampilkan berbagai solusi hijau terintegrasi yang dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional pertambangan,

By Rian Wahyuddin