Jakarta, TAMBANG – PT Indika Energy menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (22/4). Agenda tersebut berlangsung dengan mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rapat tersebut memutuskan pembagian dividen dari laba ditahan sebesar USD 30 juta. Dividen tersebut didistribusikan kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2019.
“Menyetujui penggunaan laba Perseroan dan pembagian dividen tunai dari Laba Ditahan Perseroan tanggal 31 Desember 2019 sebesar USD 30 juta,” Ungkap Head of Corporate Communications Indika Energy, Leonardus Herwindo melalui siaran resmi.
Untuk diketahui, tahun lalu Indika mencetak pendapatan sebesar USD 2,7 miliar atau 6,1 persen lebih rendah dari USD 2,9 miliar dari periode sebelumnya. Perseroan mencatat rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 18,2 juta, dibandingkan dengan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar USD 80,1 juta pada tahun 2018.
Meski demikian, Indika tetap mencetak laba inti sebesar USD 75,5 juta di tahun 2019. Laba inti adalah rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, di luar keuntungan atau kerugian non-operasional dan pajak.
Dalam RUPS itu, Indika merilis komposisi baru dalam jajaran komisaris dan direksi. Berikut ini susunannya :
Dewan Komisaris:
- Agus Lasmono sebagai Komisaris Utama;
- Richard Bruce Ness sebagai Wakil Komisaris Utama;
- Indracahya Basuki sebagai Komisaris;
- Farid Harianto sebagai Komisaris Independen;
- Eko Putro Sandjojo sebagai Komisaris Independen.
Direksi:
- M. Arsjad Rasjid P.M. sebagai Direktur Utama;
- Azis Armand sebagai Wakil Direktur Utama;
- Retina Rosabai sebagai Direktur;
- Purbaja Pantja sebagai Direktur;
- Kamen Kamenov Palatov sebagai Direktur.