Jakarta, TAMBANG- Kementerian ESDM menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Juli 2019, dimana untuk biodiesel sebesar Rp6.970 per liter dan bioetanol Rp10.255 per liter.
HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1726/12/DJE/2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi melalui keterangan resmi, Jumat (28/6).
Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk bulan Juli 2019 ini meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih tipis sebesar Rp7 per liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp6.573 per kg.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. “Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/DJE/2019,” jelas Agung.
Sedangkan untuk jenis Bioetanol terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25 per liter sehingga didapatkan Rp10.255 per liter untuk HIP BBN bulan Juli 2019.
“Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019,” lanjut Agung.
Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.