Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Periode I April tahun 2025.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 101.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan April Tahun 2025.
“HBA untuk periode Pertama Bulan April Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara selanjutnya disebut HPB untuk Periode Pertama Bulan April tahun 2025,” demikian Keputusan Keempat dalam Kepmen tersebut,” dikutip Selasa (8/4).
Dalam Kepmen tersebut, batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, total sulphur 0,66% dan ash 7,94% dipatok sebesar USD123,32 per ton.
Batu bara kelas I dengan kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, total sulphur 0,75% dan ash 6,04% dipatok sebesar USD78,40 per ton.
Kinerja Moncer MDKA Sepanjang 2024, Pendapatan Konsolidasi Sentuh USD2,24 Miliar
Batu bara kelas II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23% dan ash 3,90% dipatok sebesar USD49,54 per ton.
Batu bara kelas III dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24% dan ash 3,88% dipatok sebesar USD32,71 per ton.
Sebagai informasi, penetapan HBA (Harga Batubara Acuan) dan HMA (Harga Mineral Acuan) yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, berubah menjadi sebanyak dua kali per bulan, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan.
Hal tersebut berlaku mulai 1 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
“Kami harapkan perusahaan dapat mempedomani ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM dimaksud,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno.