Jakarta – TAMBANG. Penetapan Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar untuk Januari 2015 disinyalir digelembungkan oleh pemerintah dari harga sebenarnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengklaim jumlahnya mencapai Rp2,349 triliun.
“Ada potensi pemahalan harga oleh pemerintah,” ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Selasa (6/1).
Harga baru premium dan solar yang ditetapkan pemerintah menurut perhitungan Firdaus dikatakan lebih mahal dari harga keekonomian saat ini. Firdaus mengacu pada formula penghitungan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang telah digunakan pemerintah dari 2006 hingga 31 Desember 2014.
Firdaus mengklaim penghitungan harga dengan formula subsidi BBM menggunakan patokan rata-rata harga minyak Singapura (Means of Platts Singapore/MoPS) sepanjang Desember 2014 dan telah memperhitungkan pajak, biaya distribusi, serta marjin usaha untuk badan penyalur.
“Berdasarkan penghitungan tersebut, harga keekonomian premium hanya mencapai Rp7.013,67 per liter atau lebih rendah Rp586,33 per liter dari harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp7.600 per liter,” paparnya.
Pemerintah juga tidak mengeluarkan subsidi tetap solar sebesar Rp1.000 per liter melainkan hanya Rp303,18 per liter menurut Firdaus. Sepanjang Desember 2014, rata-rata MoPS premium sebesar US$70,04 per barel dan MoPS solar sebesar US$76,78 per barel.
Atas temuan tersebut, dia mengusulkan pemerintah segera merevisi formula harga yang baru saja ditetapkan 31 Desember lalu. Selanjutnya, pihak ICW meminta pemerintah menetapkan harga premium dan solar menggunakan formula biaya produksi riil ditambah marjin usaha untuk badan penyalur.
Pihaknya meminta agar pemerintah mengaudit penetapan biaya yang telah di tetapkan tersebut agar transparan.