Beranda Batubara Harga Batubara Acuan Februari Naik USD5,15

Harga Batubara Acuan Februari Naik USD5,15

 

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Februari 2018 sebesar USD100,69 per ton atau naik USD5,15 dibanding HBA Januari yang mencapai USD95,54.

 

HBA Februari ini dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 407 K/32/MEM/2018 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 5 Februari 2018 itu.

 

Kepmen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

 

“Kenaikan harga batu bara ini dipicu tingginya permintaan dari China untuk musim dingin. Serta terhambatnya produksi dan pengiriman batu bara karena cuaca di negara tersebut, ” tulis keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (7/2).

 

Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia, juga cukup mempengaruhi pasokan batu bara dunia, disamping permintaan dari Jepang dan Korea yang juga meningkat di musim dingin ini.

 

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen dan ash 15 persen.

 

Perlu diketahui, saat ini Kementerian ESDM sedang memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), yang melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.

 

Dengan formula baru tersebut diharapkan tarif listrik tidak mengalami perubahan ke depan, guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM sendiri sebelumnya menegaskan bahwa tarif listrik tetap, dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018