Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memangkas aturan, dari 59 peraturan dipangkas menjadi 29 peraturan. Hal tersebut dilakukan demi menggenjot nilai investasi yang ditargetkan mencapai USD50 Miliar.
” Total ada 51 aturan yang disederhanakan, jadinya 29 aturan. Netto (aturan yang dipangkas) ada 22. Mudah-mudahan (pemangkasan) ini bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK (SKK Migas) dan BPH (BPH Migas) itu tahun ini kurang lebih USD50 Miliyar,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di kantornya saat konferensi pers, Senin (12/2).
Nilai tersebut meningkat dari total investasi yang terealisasi di tahun lalu. Pada 2017, sektor ESDM hanya mampu menembus nilai investasi sebesar USD26 miliar.
“Kenaikan investasi meningkat hampir dua kali lipat. Kalau tahun lalu kan USD26 miliar,” sambungnya.
Sebanyak 29 peraturan tersebut tersebar di beberapa sektor. Diantaranya, sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebanyak 10 aturan dipangkas menjadi 7 aturan, sektor Ketenagalistrikan dari 2 aturan menjadi 1 aturan, Mineral dan Batubara (Minerba) dari 6 aturan menjadi 1 aturan, Energi Baru Terbarukan (EBT) dari 6 aturan menjadi 2 aturan, dan Satuan Kerja Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dari 27 aturan menjadi 18 aturan.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sudah memangkas 32 aturan pada pekan lalu. Pemangkasan ini akan terus diperbarui setiap pekannya.
“Kalau menunggu semuanya dipangkas, takut kelamaan. Jadi kita update perkembangannya setiap pekan. Nanti pekan depan ada lagi (pengumuman pemangkasan aturan),” tutup Jonan. (muflihun hidayat)