Jakarta, TAMBANG – Direktur Utama PT Budi Gunadi Sadikin menegaskan, dengan penandatangan perjanjian jual beli saham (Sales and Purchase Agreement) dengan Freeport McMoran Inc, maka tidak ada lagi perjanjian lain yang harus diteken.
“Semuanya sudah selesai, sudah mengikat, kita tinggal memenuhi izin, administrasi dan pembayaran,” Budi Gunadi Sadikin, setelah penandatanganan perjanjian jual beli saham, di Kementerian ESDM, Kamis (27/9).
Budi Gunadi menambahkan, Inalum berkewajiban melakukan pembayaran paling lambat enam bulan setelah perjanjian ini ditandatangani. Inalum sendiri diakui Budi, berencana untuk melakukan pembayaran pada bulan Oktober nanti.
Begitu juga, masih ada proses administrasi yang harus dilakukan Freeport McMoran Inc. Sebab, sebagai perusahaan internasional masih mengurus beberapa administrasi perusahaannya, karena terkait dengan yuridiksi internasional.
“Tinggal proses itu yang akan dilakukan, tidak ada lagi penandatanganan perjanjian,” tukas Budi.
Sementara Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang masih dipegang oleh Freeport Indonesia akan diperpanjang satu bulan. Ini dilakukan dalam rangka menunggu proses pembayaran yang akan dilalukan Inalum kepada Freeport.
“Kalau nanti sudah selesai pembayaran USD3,85 miliar dari Inalum ke Freeport. Maka IUPK permanen baru akan diberikan dengan jangka waktu 2 x 10 tahun,” kata Bambang Gatot.