Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) mengumumkan penawaran wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi tahap I tahun 2023, Senin (10/4).
Ada 3 WK yang dilelang pada tahap ini yaitu WK Akia yang terletak di Lepas pantai Kalimantan Utara, WK Beluga di Lepas Pantai Natuna Barat dan WK Bengara I di Dataran Kalimantan Utara.
“Peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional terus diupayakan Pemerintah, antara lain melalui penawaran wilayah kerja migas secara kontinyu,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji.
Tutuka kemudian menguraikan potensi masing-masing WK yang ditawarkan, di mana seluruhnya menggunakan skema bagi hasil Cost Recovery.
WK Akia merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 2 billion barel oil (BBO) minyak dan 9 triliun cubic feet (TCF) gas. Lokasi WK Akia ini berdekatan dengan beberapa WK yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya seperti Tarakan, Bunyu dan Nunukan.
WK Beluga merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 360 juta barel oil (MMBO) minyak dan 50 billion cubic feet (BCF) gas. Lokasi WK Beluga ini dekat dengan South Natuna Sea Block B, Duyung, Natuna Sea Block A, Udang dan Kakap, di mana WK-WK migas tersebut sudah terbukti potensi hidrokarbonnya.
WK Bengara I merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 90 juta barel oil equivalent (MMBOE) minyak dan gas. Lokasinya juga berdekatan dengan WK yang potensi hidrokarbonnya sudah terbukti seperti WK Simenggaris dengan produksi berupa gas bumi.
Dalam kesempatan itu, Tutuka juga kembali menegaskan komitmen Pemerintah mendukung pengembangan hulu migas.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan improvement dalam sistem pengelolaan minyak dan gas bumi sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi,” katanya.
Beberapa ketentuan pokok yang menarik dalam penawaran ini adalah adanya perbaikan sharing split, First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable dan Signature Bonus bersifat open bid.
“Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema Cost Recovery sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional,” beber dia.
Dalam penawaran ini DMO price sebesar 100% ICP dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama.
“Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery. Kemudahan umtuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership),” ungkap dia.
Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan.
“Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap I Tahun 2023,” paparnya.
Jadwal Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Lelang Penawaran Langsung
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 10 April 2023 s.d. 8 Mei 2023
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 9 Mei 2023
2. Lelang Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama
a. Akses Bid Document: mulai tanggal 10 April 2023 s.d. 8 Mei 2023
b. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 9 Mei 2023
Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online Lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas.