Beranda ENERGI Migas ESDM Sosialisasi Regulasi Keterbukaan Akses Data Migas

ESDM Sosialisasi Regulasi Keterbukaan Akses Data Migas

Jakarta, TAMBANG, Berbagai terobosan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menarik minat investasi di sektor minyak dan gas bumi. Teranyar, Kementrian yang dipimpin Ignasius Jonan ini menertibkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2019 yang isinya tentang keterbukaan akses data eksplorasi minyak dan gas (migas). Permen tersebut merupakan revisi dari Permen 27 Tahun 2006.

 

Milestone kami di sini untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia bisa terwujud. Cita-cita ini sudah lama, bagaimana kita membuka data ini agar investor punya akses data yang lebih,” demikian Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta, Kamis (15/8).

 

Dalam penjelasannya, Arcandra menyebutkan pemberian akses data eksplorasi migas tersebut merupakan hal yang vital untuk mencapai Indonesia Great Discovery. Ia juga menjelaskan bahwa prosesnya tidak perlu berbelit-belit untuk melihat datanya.

 

Ada beberapa substansi penting dalam Permen No 7 Tahun 2019. Pertama soal sifat data. Ada data yang sifatnya terbuka yang bisa diakses anggota dan non anggota. Data yang termasuk dalam data terbuka diantaranya Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan. Lalu ada data rahasia yakni data yang masih terikat dalam sebuah kontrak.

 

“Data rahasia adalah data di mana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan ditemukan discovery misalnya, maka datanya masih data rahasia. Karena di sanalah suatu perusahaan menggunakan data itu untuk tindak lanjut eksploitasi mereka,” jelas Arcandra.

 

Kedua, klasifikasi data yakni data yang secara mutlak dimiliki negara. Ini merupakan data yang sudah melewati masa kerahasiaan data. Sementara Data yang terikat dalam sebuah perjanjian. Termasuk didalamnya data survey umum, data joint study, data KKKS, dan data pelaksanaan KKP di silayah terbuka.

 

Kemudian point berikutknya terkait akses data. Ada dua kelompok yakni Anggota, keanggotaan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.

 

Untuk yang non anggota hanya bisa mengakses data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia  dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.

 

“Kita berharap dengan kita membuka akses data ini, masyarakat dapat melakukan penelitian dengan kemampuan dan teknologi yang mereka punya. Ada tantangan khusus dengan banyaknya data, mereka bisa menemukan cadangan baru bagi professor di universtias,” kata Arcandra.

 

Lebih lanjut Arcandra mengakatan ujung dari terobosan ini adalah bukan datanya, tapi penemuan minyaknya. “Kalau masyarakat umum punya kemampuan mengolah data, silakan. Bisa jadi hobi baru ini mengolah data migas se-Indonesia pas weekend,” tutup Arcandra